Disbud Sumbar Izinkan Acara Pertunjukan Seni

Editor: Koko Triarko

PADANG – Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatra Barat, akan memberikan izin bagi pihak yang ingin melakukan pertunjukan seni, seiring telah diterapkannya Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 (TNBPAC) atau yang dikenal dengan new normal.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatra Barat, Gemala Ranti, menegaskan dengan telah diterapkannya new normal, aktivitas seni yang sifatnya pertunjukan boleh dilaksanakan kembali, pada akhir Juli 2020 ini.

Gemala mengatakan, seni pertunjukan yang boleh tampil tersebut, harus mengikuti protokol kesehatan Covid-19. Salah satunya, maksimal hanya 10 orang yang berada dalam ruangan.

Sementara bila melihat pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), cukup banyak berbagai kegiatan seni pertunjukan yang dilaksanakan komunitas seni dan budaya yang dibatalkan.

“Kegiatan-kegiatan seni dan kebudayaan yang dilaksanakan di Sumbar, lebih banyak mengundang orang untuk berkumpul. Ini yang banyak dibatalkan, karena melanggar protokol Covid-19,” ungkap Gemala, Senin (15/6/2020).

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatra Barat, Gemala Ranti, ditemui di ruang kerjanya, Senin (15/6/2020). /Foto: M. Noli Hendra

Kini, dengan telah adanya new normal, ada cara yang dapat dilakukan dalam kondisi Covid-19, sehingga masih aman. Dinas Kebudayaan berharap, dengan adanya hal ini dapat memberikan seni dan kebudayaan di Sumatra Barat kembali bergairah.

Menurutnya, dalam memberikan izin mengadakan pertunjukan seni, tidak hanya untuk event-event bersifat panggung resmi saja. Tapi termasuk juga yang membutuhkan pelaku seni pertunjukan, seperti tari pasambahan dan tradisional lainnya, saat menyambut tamu resmi, atau pembukaan acara resmi, juga bisa dilakukan.

“Dulu waktu masih PSBB, penampilan tari dan musik pada acara resepsi pernikahan banyak yang dibatalkan, karena berdasarkan protokol kesehatan Covid-19, menggelar pesta pernikahan dilarang,” sebutnya.

Gemala menambahkan, selama pandemi Covid-19 ini terjadi perubahan pelaksanaan kegiatan seni dan budaya. Seni pertunjukan yang selama ini dilaksanakan di ruangan dihadiri banyak komunitas dan pengunjung, kini beralih ke teknologi informasi.

Misalnya seni pertunjukan tari, penari merekam pertunjukannya dan ditampilkan melalui video secara virtual. Termasuk juga kegiatan-kegiatan diskusi, dan seminar yang dilaksanakan oleh Dinas Kebudayaan, semuanya beralih menggunakan virtual.

“Seperti kegiatan seminar tentang khazanah manuskrip Minangkabau, khazanah budaya dan khazanah tradisi lisan, sekarang dilaksanakan melalui webinar,” ujar dia.

Sementara itu, Kepala Bidang Warisan Budaya dan Bahasa Minangkabau, Aprimas, juga mengatakan menghadapi kondisi ini, Pemprov Sumatra Barat perlu menyiapkan regulasi untuk transisi teknologi.

Artinya, harus ada Pergub yang mengatur untuk pembiayaan menggunakan teknologi virtual, melalui pembiayaan APBD. “Apa bisa atau tidak, dokumen kegiatan dipertanggungjawabkan melalui aplikasi saja,” ujarnya.

Untuk itu, terkait verifikasi pelaku seni dan budaya terdampak Covid-19, dengan banyaknya kegiatan seni dan budaya yang dibatalkan,  maka pelaku seni dan budaya juga termasuk masyarakat yang terdampak Covid-19.

Pemerintah pusat telah meminta Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatra Barat untuk melakukan pendataan pelaku seni dan budaya yang berdampak Covid-19 di Sumatra Barat.

“Kondisi ini jadi perhatian pemerintah. Karena itu, saat ini pemerintah meminta kita di Dinas Kebudayaan, melakukan verifikasi data pelaku seni dan budaya penerima bantuan sosial (bansos). Salah satu kriteria pelaku seni dan budaya yang dibantu itu memiliki karya,” tegas Aprimas.

Lihat juga...