Cukup Rp1 Juta Sudah Bisa Investasi di ORI

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) siap menerbitkan instrumen Obligasi Negara Ritel (ORI) seri ORI017. Masa penawaran  dimulai  Senin, 15 Juni hingga 9 Juli 2020 mendatang, dan dilakukan secara online (e-SBN).

Dirjen PPR, Luky Alfirman dalam keterangan pers mengatakan, proses pemesanan pembelian ORI017 secara online dilakukan melalui 4 tahap yaitu; pertama registrasi/pendaftaran; kedua, pemesanan; ketiga, pembayaran dan keempat, setelmen/konfirmasi.

“Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan Mitra Distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN. Sebelum melakukan pemesanan pembelian, setiap calon investor kiranya telah memahami Memorandum Informasi ORI017 yang dirilis pada tanggal 15 Juni 2020 dan dapat diakses di landing page pada tautan www.kemenkeu.go.id/ori,” terang Luky, Jumat (12/6/2020).

Minimum pemesanan yang ditetapkan pada ORI017 ini adalah sebesar Rp1 juta, sementara maksimumnya sebesar Rp3 miliar. Kemudian tingkat kupon yang ditawarkan bersifat tetap (fixed rate), sebesar 6,40 persen per tahun.

“Pembayaran kupon dilakukan setiap tanggal 15 setiap bulannya. Kupon pertama  dibayarkan pada 15 Agustus 2020,” ujar Luky.

Masyarakat yang berminat untuk berinvestasi di ORI017, saat ini sudah dapat melakukan registrasi dengan cara menghubungi 25 mitra distribusi yang telah ditetapkan melayani pemesanan pembelian secara langsung melalui sistem elektronik (layanan online), antara lain;

PT. Bank Central Asia Tbk, PT. Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Bank Maybank Indonesia Tbk, PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk.

Lihat juga...