Bisnis Kuliner Banyuwangi Bersiap Hadapi Normal Baru

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Banyuwangi, MY Bramuda menjelaskan bahwa pedoman tersebut mengatur kewajiban bagi pelaku usaha kuliner dan pengunjungnya.

Bagi pelaku usaha, lanjut dia, diwajibkan menyediakan tempat cuci tangan, cairan pembersih tangan (hand sanitizer), pemakaian masker dan pelindung wajah hingga pengaturan menjaga jarak fisik antar-pengunjung.

“Kami tidak menyarankan makanan prasmanan disajikan, daftar menu perlu dibuat digital jika memungkinkan dan ruangan didisinfeksi rutin. Kami juga menyarankan transaksi nontunai,” ujarnya.

Bramuda mengatakan bahwa pengunjung juga diatur sejumlah ketentuan, mulai pengunjung harus sehat, memakai masker, hingga wajib menjalankan protokol kesehatan.

“Sosialisasi akan kami gencarkan, batas waktu 14 Juni 2020, dan para pelaku usaha kuliner harus memenuhi ketentuan tersebut. Ini demi kebaikan bersama, bisnis berjalan, kesehatan diutamakan,” tuturnya.

Ia menambahkan, Gugus Tugas akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan protokol kesehatan bisnis kuliner, tempat yang telah memenuhi ketentuan akan diberikan stiker “tanda kafe/restoran/rumah makan new normal“.

“Bagi mereka yang belum memenuhi ketentuan atau di tengah pelaksanaannya melakukan pelanggaran, maka mereka akan dikenakan sanksi teguran hingga penutupan usaha,” ucapnya. (Ant)

Lihat juga...