Bertambah 1.240, Positif Covid-19 di Indonesia 51.427 Kasus
Editor: Makmun Hidayat
“Jika melebihi, maka akan dipersilakan pulang, baik pengunjung atau pun karyawan karena kapasitas mal pun hanya 50 persen. Bukan hanya itu saat pengunjung di dalam mal, pengelola juga memantau penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya.
Ellen menjelaskan bahwa pengelola menyediakan tanda-tanda sebagai alur jalan bagi pengunjung. Di samping itu, fasilitas lift mengangkut pengunjung dengan jumlah kapasitas terbatas. Kapasitas maksimal setiap kali beroperasi tujuh hingga delapan orang.
“Eskalator pun diberikan tanda, disesuaikan dengan jarak kurang lebih tiga langkah. Penataan kursi di restoran juga menyesuaikan protokol kesehatan, dengan menandai kursi-kursi yang boleh dan tidak boleh diduduki. Mushola juga diatur terkait jarak, tidak berkarpet dan diwajibkan bawa peralatan salat sendiri. Toilet juga dibuatkan antrean di luar toilet,” jelasnya.