Aturan Transaksi Daring Luar Negeri Harus Dipahami Konsumen Indonesia
JAKARTA – Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau konsumen untuk mengetahui dan memahami aturan atau hukum transaksi yang akan dipakai oleh pasar daring atau marketplace online luar negeri jika terjadi masalah.
Anggota BPKN, Bambang Sumantri, mengatakan, bahwa konsumen harus mengetahui aturan atau hukum apa yang dipakai oleh marketplace online luar negeri kalau timbul suatu masalah dalam transaksi.
“Ini sebagai ketentuan kalau mau bertransaksi di marketplace online luar negeri, kita harus sudah tahu bahwa kalau ada masalah harus mengikuti hukum negara asal atau tempat marketplace tersebut terdaftar,” katanya dalam diskusi daring di Jakarta, Senin.
Misalnya marketplace online negara lain akan memberitahukan terlebih dahulu kepada konsumennya bahwa segala sengketa yang terjadi di marketplace itu akan diselesaikan menggunakan hukum negara asal atau tempat marketplace tersebut terdaftar.
Bambang menyampaikan bahwa persoalan tersebut memang bukan hanya di Indonesia namun juga di luar negeri. Terkadang ketika konsumen membeli sepatu via online yang dikirim malah sepatu untuk kaki kiri semua.
Ini memang problematis, apalagi di masa pandemi seperti sekarang konsumen dan pelaku suka sangat mengandalkan platform online.
“Yang jadi masalah adalah konsumen Indonesia berbelanja di marketplace negara A tapi barang yang dijual marketplace tersebut dari negara B. Kalau terjadi sengketa saya tanya, mengadunya ke mana dan menggunakan hukum negara yang mana? hukum negara A, negara B atau Indonesia,” kata Anggota BPKN tersebut. (Ant)