Pemerintah Terbitkan Ketentuan Penjaminan Kredit UMKM

Editor: Koko Triarko

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, saat dijumpai di Jakarta, beberapa waktu lalu. –Dok: CDN

JAKARTA – Kementerian Keuangan akhirnya merampungkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.08/2020, sebagai dasar hukum yang mengatur ketentuan pelaksanaan program penjaminan pemerintah untuk mendukung UMKM yang terdampak Covid-19.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menyampaikan program ini merupakan penjaminan yang diberikan untuk dan atas nama Pemerintah oleh Menteri, melalui badan usaha penjaminan yang ditunjuk sebagai penjamin atas pemenuhan kewajiban finansial terjamin (pelaku usaha), yang meliputi pokok dan bunga kepada penerima jaminan (perbankan).

“Program ini dilaksanakan sebagai pelaksanaan amanat Pasal 19 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020, dalam rangka mendorong penyaluran kredit dari perbankan ke pelaku usaha UMKM,” ujar Menkeu dalam keterangan tertulisnya, Senin (29/6/2020).

Menkeu sendiri telah menugaskan BUMN PT Jamkrindo dan PT Askrindo untuk melaksanakan penjaminan ini, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara dan kesinambungan fiskal.

“Dalam melaksanakan tugas ini, pemerintah juga turut menjaga kapasitas PT Jamkrindo dan PT Askrindo, dengan memberikan dukungan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN), pembayaran Imbal Jasa Penjaminan (IJP) serta dukungan lainnya yang dibutuhkan sesuai peraturan perundang-undangan,” papar Menkeu.

Ada pun kriteria perbankan selaku penerima jaminan yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71/PMK.08/2020, meliputi;

  1. Merupakan bank umum, memiliki reputasi yang baik, dan merupakan bank kategori sehat dengan peringkat komposit 1 atau peringkat komposit 2 berdasarkan penilaian tingkat kesehatan bank oleh OJK.
  2. Menanggung minimal 20 persen dari risiko pinjaman modal kerja.
  3. Pembayaran bunga kredit pembiayaan dari Pelaku Usaha kepada Penerima Jaminan dapat dibayarkan di akhir periode Pinjaman.
  4. Sanggup menyediakan sistem informasi yang memadai untuk melaksanakan program Penjaminan Pemerintah.

Sedangkan kriteria untuk pelaku usaha UMKM selaku terjamin, yaitu;

  1. Merupakan pelaku usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah yang berbentuk usaha perseorangan, koperasi, atau pun badan usaha.
  2. Pafon Pinjaman maksimal Rp10 miliar dan hanya diberikan oleh satu Penerima Jaminan.
  3. Pinjaman yang dijamin adalah Pinjaman yang sertifikat penjaminannya diterbitkan paling lambat tanggal 30 November 2021, sampai dengan selesainya tenor pinjaman tersebut.
  4. Tenor Pinjaman maksimal tiga tahun.
  5. Tidak termasuk dalam daftar hitam nasional.
  6. Memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) dihitung per tanggal 29 Februari 2020.
Lihat juga...