58 Jemaah Ajukan Pengembalian Setoran Pelunasan Haji
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Kementerian Agama mencatat, sebanyak 58 jemaah telah mengajukan proses pengembalian setoran biaya pelunasan hajinya.
“Jumlah ini yang akan kami proses dan kami ajukan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), untuk ditindaklanjuti sesuai alur yang sudah ditetapkan,” terang Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Muhajirin Yanis dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Menurut Muhajirin, Keputusan Menteri Agama No 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H /2020 M, memberikan pilihan kepada jemaah untuk mengambil kembali setoran pelunasannya.
Jemaah haji reguler dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota), dengan menyertakan; Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji (perlihatkan aslinya), Fotokopi KTP (perlihatkan aslinya) dan Nomor telepon yang bisa dihubungi.
Pengajuan tersebut akan diproses di Kankemenag Kab/Kota, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, BPKH, baru proses transfer oleh Bank Penerima Setoran ke rekening jemaah.
“Seluruh tahapan ini diperkirakan berlangsung sembilan hari: dua hari di Kankemenag Kab/Kota; tiga hari di Ditjen PHU; dua hari di BPKH; dan, dua hari proses transfer dari BPS ke rekening jemaah,” ungkap Muhajirin.
Sementara itu, Kasubdit Pendaftaran Haji, Ahmad Khanif, menambahkan, bahwa 58 jemaah haji reguler yang mengajukan pengembalian setoran pelunasan tersebut berasal dari 14 Provinsi, yaitu: Sumatra Utara (6 jemaah), Riau (6), Bengkulu (2), Lampung (2), DKI Jakarta (1), Jawa Barat (4), Jawa Tengah (6), DI Yogyakarta (5), Jawa Timur (15), (1), Kalimantan Tengah (2), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), dan Kepulauan Riau (6).