Kehidupan dalam Kondisi Sehat, Hak Konstitusional Warga Negara
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto, mengatakan, hal yang mengatur hak konstitusional terkait dengan hak kesehatan, disebutkan dalam Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945, bahwa “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”. Selain itu, Pasal 34 Ayat (3) UUD 1945, menegaskan “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan”.
“Kondisi negara kita dalam tiga hingga empat bulan terakhir, semua dalam keadaan agak mencekam akibat pandemi Covid-19. Di sisi lain, negara punya tanggung jawab untuk memenuhi hak warga negaranya. Salah satu hak konstitusional warga negara adalah kehidupan dalam kondisi sehat. Ini dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945,” kata Aswanto, dalam Kuliah Umum secara online dengan tema “Menuntut Hak dan Menjalankan Kewajiban Konstitusional di Tengah Pandemi Covid-19” di Gedung MK Jakarta, Selasa (9/6/2020).
Namun persoalannya, sebut Aswanto, norma dalam Konstitusi Indonesia menyangkut aturan dasar. Bagaimana aturan-aturan dasar yang diatur oleh negara harus dilaksanakan, agar warga negara memperoleh hak yang sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar.
“Bicara hak konstitusional, ada dua komponen yang paling mendasar, yakni yang punya hak dan yang berkewajiban untuk memenuhi hak konstitusional. Berkaitan dengan hak kesehatan dan keterkaitan dengan pandemi Covid-19, pemerintah sudah menetapkan sejak 15 Maret 2020, bahwa Indonesia dalam status darurat kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Ada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang menjadi payung untuk pemerintah melaksanakan apa yang sudah dijamin dalam Undang-Undang Dasar, tentang hak kesehatan dan bagaimana implementasinya di lapangan.
“Pemerintah harus melaksanakan apa yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 yang menyangkut hak hidup. Bicara kesehatan, tidak mungkin terlepas dari hak hidup dalam kaitan dengan hak asasi manusia, dan hak konstitusional sebagai hak yang sangat mendasar,” ungkapnya.
Sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, lanjut Aswanto, pemerintah sudah melakukan pilihan-pilihan kebijakan. Misalnya, ada karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan lainnya.
Pertanyaan yang muncul adalah, apakah kebijakan-kebijakan operasional yang dibuat pemerintah ini tidak melanggar hak konstitusional warga negara? Misalnya, pembatasan hak untuk bergerak.
“Karantina rumah itu membatasi hak seseorang untuk bergerak. Apakah hak konstitusional seseorang bisa dibatasi? Dasar untuk membatasi hak konstitusional seseorang adalah peraturan perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 sudah memberi rambu-rambu untuk itu, sehingga pemerintah melakukan karantina rumah yang secara substantif membatasi ruang gerak seseorang. Sementara Konstitusi kita memberikan jaminan kepada warga negara bebas melakukan aktivitas,” paparnya.
Menurut Aswanto, termasuk juga karantina wilayah, karantina rumah sakit dan PSBB yang semua ini membatasi ruang gerak warga negara yang sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar.
Bahwa, warga negara bebas melakukan aktivitas dan bebas bergerak, apakah tindakan pemerintah dalam kaitan dengan karantina dan PSBB itu dapat dikategorikan sebagai melanggar hak asasi manusia?
“Ada pelanggaran hak asasi manusia, karena tindakan. Ada pelanggaran hak asasi manusia, karena pembiaran. Lalu ada pelanggaran hak asasi manusia, karena legislatif yang terjadi karena yang punya tanggung jawab untuk membuat aturan, justru aturan yang dibuat mengabaikan hak asasi manusia. Ini jadi menarik, kalau dikaitkan dengan penanganan Covid-19,” jelasnya.