Lebih jauh dipaparkan, untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.
“Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket, dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan,” lanjutnya.
Lebih jauh dijelaskan, sejak hari pertama operasi KLB hingga Kamis (14/5/2020), jumlah penumpang yang turun di Stasiun Tawang Semarang 27 orang, sementara mereka yang berangkat dari stasiun tersebut, sebanyak 20 orang.
Sementara, , Executive Vice Presiden (EVP) PT KAI Daop 4 Semarang, Muhammad Nurul Huda Dwi Santoso, menambahkan bahwa pengoperasian KLB ini hanya dikhususkan bagi penumpang pengecualian, dan bukan untuk kepentingan mudik.
Perubahan Jadwal KLB
Tidak hanya itu, dari hasil evaluasi dalam pengoperasian KLB, PT KAI juga mengubah jadwal ulang pengoperasian kereta khusus tersebut.
“Sesuai dengan edaran dari PT KAI pusat, jika sebelumnya perjalanan KLB Jakarta Gambir-Surabaya Pasar Turi, dilakukan dua kali dalam sehari. Mulai Jumat (15/5/2020), jadwal pengoperasian akan berubah,” terangnya.
Perubahan jadwal tersebut, berupa perjalanan kereta dari Pasar Turi menuju Jakarta baik lintas utara dan lintas selatan, serta Pasar Turi menuju Bandung, akan dilakukan pada tanggal genap. Sedangkan arah sebaliknya yakni dari Gambir menuju Pasar Turi baik lintas utara maupun selatan serta dari Bandung menuju Pasar Turi akan dilakukan pada tanggal ganjil.