Restrukturisasi Kredit Imbas Covid-19 di Jateng Capai Rp18,895 Triliun
Editor: Koko Triarko
SEMARANG – Di tengah pandemi Covid-19, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong industri jasa keuangan untuk memberikan keringanan atau restrukturisasi kredit bagi para debitur yang terimbas.
Berdasarkan data yang dihimpun OJK Regional 3 Jateng-DIY, hingga minggu ke empat April 2020, jumlah debitur perbankan untuk bank umum dan BPR di Jateng, yang telah dilakukan restrukturisasi sebanyak 133.143 rekening, dengan total pinjaman sebesar Rp16,65triliun.
Sementara untuk debitur perusahaan pembiayaan sebanyak 61.795 rekening, dengan total pinjaman sebesar Rp1,72triliun, dan debitur pegadaian serta Permodalan Nasional Madani (PNM) sebanyak 220.094 rekening, dengan total outstanding sebesar Rp525,5miliar.
“Kami apresiasi dan terima kasih atas kepedulian Industri Jasa Keuangan di Jateng-DIY, melalui program restrukturisasi kredit, dalam upaya terus membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” papar Kepala OJK Regional 3 Jateng-DIY, Aman Santosa di Balai Kota Semarang, Senin (4/5/2020).
Pihaknya juga meminta dukungan serta bantuan seluruh kepala daerah, untuk mengimbau masyarakat atau debitur yang terdampak pandemi Covid-19 di Jateng, agar memanfaatkan program restrukturisasi tersebut.
“Kita mempertimbangkan skala prioritas, yaitu mengutamakan para debitur yang benar-benar terdampak, serta sudah tidak memiliki kemampuan dan sumber keuangan lagi untuk membayar angsuran, baik kepada bank atau perusahaan pembiayaan,” lanjutnya.
Pihaknya juga meminta, agar industri jasa keuangan di Jateng, baik bank maupun perusahaan pembiayaan untuk tetap proaktif dalam membantu debitur yang mengalami kesulitan atau pelambatan usaha, akibat imbas pandemi Covid-19.
Selanjutnya, sebagai media penyampaian informasi dan konsultasi bagi nasabah yang usahanya terdampak Covid-19, OJK Regional 3 Jateng-DIY juga membuka layanan kontak konsultasi.
“Bagi masyarakat atau debitur yang terdampak Covid-19, yang memerlukan informasi atau memiliki kendala terkait proses restrukturisasi kredit pembiayaan, dapat menggunakan layanan tersebut melalui nomor 08112600051 dan 08112673777,” pungkas Aman.
Sementara, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, memaparkan apresiasinya atas bantuan dan proses restrukturisasi yang telah dilakukan Industri Jasa Keuangan tersebut. Dirinya juga berharap, masyarakat memanfaatkan program restrukturisasi kredit ini dengan sebaik-baiknya.
“Buat sederek-sederek masyarakat Semarang yang terdampak Covid-19, saya dorong untuk memanfaatkan program restrukturisasi kredit ini. Namun buat yang masih mampu, ya kita juga berharap untuk tetap dapat memenuhi kewajibannya,” terangnya.
Hal ini bertujuan agar keringanan kredit tersebut dapat diberikan terlebih dahulu kepada debitur-debitur yang lebih membutuhkan. Di satu sisi, Pemkot Semarang juga telah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait pemberian keringanan pembayaran atau pembiayaan kepada masyarakat, berkaitan dengan pandemi Covid-19.
“KIta bebaskan biaya sewa selama tiga bulan mulai April, bagi seluruh penghuni rusunawa milik Pemkot Semarang. Ada delapan rusunawa, yakni di Bandarharjo, Plamongansari, Karangroto Lama, Kaligawe, Kudu, Karangroto Baru, Pekunden, dan Jrakah. Total rumah susun di delapan lokasi tersebut sebanyak 2.532 unit,” terangnya.
Menurut dia, pembebasan sewa rusunawa ini akan meringankan beban para penghuni pada kondisi pandemi Covid-19 seperti sekarang. ‘’Sebab, para penghuni ini adalah mayoritas sopir, ojek online, buruh pabrik, pekerja kasar dan lainnya. Intinya mayoritas yang berada di sana adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Biaya sewa rusunawa antara Rp70 ribu sampai Rp250 ribu tergantung ukuran unit yang disewa,” tandasnya.
Selain itu, juga pembebasan retribusi bagi pedagang kaki lima (PKL) selama April, Mei, dan Juni. Selain itu, juga memberikan diskon kepada pelanggan PDAM, baik rumah tangga atau pun niaga sebesar 20 persen untuk tiga bulan ke depan.
“Kita juga berikan potongan diskon untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), untuk April 15 persen, Mei 10 persen dan Juni 5 persen. Ini semua sebagai upaya kami untuk membantu masyarakat yang terimbas Covid-19,” pungkasnya.
Sementara, dalam pertemuan tersebut yang juga dikuti Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan (Forkom-IJK) Jateng, yang terdiri dari Perbankan, Pergadaian, Pasar Modal, Asuransi, Perusahaan Penjaminan, Perusahaan Pembiayaan, Dana Pensiun, Modal Ventura, dan Industri Jasa Keuangan lainnya, turut memberikan bantuan kepada masyarakat Semarang terdampak Covid-19 berupa 1.500 paket sembako.