PP Diteken Jokowi, THR ASN Cair Paling Lambat 15 Mei 2020
Editoir: Mahadeva
JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, TNI dan Polri telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyebut, THR akan dicairkan paling lambat akhir pekan ini. “Peraturan Pemerintah (PP) THR sudah dikeluarkan, sudah ditandatangani Pak Presiden. PMK juga akan keluar. Kami saat ini sedang menyiapkan satuan kerja untuk eksekusi THR dan diharapkan serentak paling lambat adalah pada hari Jumat ini tanggal 15 Mei 2020,” ujar Sri Mulyani, dalam video conference, Senin (11/5/2020).
Alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah untuk THR tahun ini sebesar Rp29,382 triliun. Jumlah tersebut lebih sedikit bila dibandingkan anggaran THR tahun lalu yang mencapai Rp40 triliun. “Anggaran tersebut sudah termasuk penghematan sekitar Rp6 triliun, karena beberapa golongan eselon dan pejabat tidak mendapatkan THR tahun ini, mengingat kondisi keuangan negara yang sedang berat karena penanganan Covid-19. Jadi total THR dicairkan pada jumat (15/5/2020) Rp 29,382 triliun,” tutur Sri Mulyani.
Perincian alokasi anggaran tersebut, untuk PNS pemerintah pusat, TNI, Polri sebesar Rp6,775 triliun, untuk pensiunan Rp8,708 triliun, PNS daerah sebesar Rp13,898 triliun. Adapun untuk tahun ini, THR hanya diberikan kepada seluruh pelaksana dan seluruh anggota TNI, Polri maupun hakim dan hakim agung yang setara dengan jabatan eselon III. Sementara untuk eselon I dan II serta pejabat daerah, pejabat negara, Presiden, Menteri, anggota DPR RI dan DPD, dipastikan tidak mendapat THR.
“THR ini hanya diberikan seluruh pelaksana dan seluruh TNI, Polri, Hakim, dan Hakim Agung yang setara dengan jabatan eselon III. Eselon I dan II dan fungsional setara dan pejabat negara tidak akan mendapatkan THR,” tukas Menkeu.