PLN Batam Diminta Hindari Pemutusan Sambungan

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kepri Surya Sardi mengatakan keluhan warga tersebut terkait naiknya tagihan listrik pada masa pandemi COVID-19. “Selain naiknya tagihan listrik, beberapa warga juga mengeluhkan mengenai pemutusan listrik di rumah ibadah,” ungkap Surya Sardi saat memimpin rapat dengar pendapat tersebut di Gedung Graha Kepri.

Saat ini, kata dia seharusnya pihak Bright PLN Batam bisa memberikan sedikit kelonggaran kepada masyarakat terutama yang terimbas pandemi COVID-19.

“Banyak karyawan yang di PHK, dirumahkan sementara, work from home dan lain-lain. Penghasilan mereka ini secara otomatis juga akan terdampak dari keterlambatan pembayaran gaji hingga yang paling parah PHK dan tidak mendapatkan gaji sama sekali,” jelasnya.

Senada dengan Surya Sardi, Anggota Komisi III Irwansyah mengkritisi kebijakan Bright PLN Batam yang mengharuskan pelanggan mengirimkan foto meteran mereka sebagai ganti pencatatan bulanan yang dilakukan oleh petugas Bright melalui aplikasi whats app. Menurutnya, kebijakan ini sangat tidak tepat dan dampaknya pun sangat fatal seperti yang terjadi saat ini yakni banyak pelanggan yang mengeluhkan naiknya tagihan listrik yang signifikan.

Di masa pandemi seperti sekarang ini tidak semua warga sanggup untuk membayar tagihan listrik, oleh sebab itu Irwansyah meminta pihak PLN mau menghapuskan denda dan tidak ada pemutusan jaringam selama masa pandemi ini.

“Kami minta PLN menghapuskan denda dan tidak melakukan pemutusan jaringan selama masa pandemi ini,” kata Irwansyah.

Ketua Komisi III Widiastadi Nugroho mengatakan selama masa pandemi COVID-19 ini meminta agar tidak ada pemutusan jaringan listrik baik untuk pelanggan rumah tangga ataupun rumah ibadah. Selain itu ia juga meminta kepada PLN untuk menghapus semua denda keterlambatan pelanggan selama masa pandemi.

Lihat juga...