PLN Batam Diminta Hindari Pemutusan Sambungan

PT PLN Batam harus memahami kondisi kesulitan ekonomi masyarakat, sehingga diharapkan dapat mengambil kebijakan yang tidak memberatkan msyarakat. Untuk itu, ia mengharapkan komitmen PT PLN Batam untuk berpartisipasi membantu masyarakat dalam melawan Covid-19 melalui kegiatan bantuan kepada masyarakat yang terdampak dalam bentuk sumbangan sembako, masker, cairan pemberi tangan dan kegiatan lainnya.

Kebijakan sektor ketenagalistrikan ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah di setiap kondisi dalam membantu perekonomian masyarakat miskin dan tidak mampu.

“Pemerintah Kepri akan mengevaluasi kebijakan keringanan PT PLN Batam. Sekiranya masih dibutuhkan, perpanjangan pemberian keringanan tagihan listrik akan dilanjutkan sesuai keadaan,” ujarnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2020, serta sesuai arahanan pemerintah, PT PLN Batam telah mempersiapkan program keringanan tagihan listrik yaitu kebijakan tarif listrik untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin akibat pandemi COVID-19, untuk memberikan diskon tagihan listrik selama 3 bulan (April-Juni 2020).

“Golongan rumah tangga R1/450 VA mendapat diskon 100 persen dan golongan rumah tangga R1/900 VA tidak mampu (subsidi) mendapat diskon 50 persen. Target dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1/2020 ini sebagaimana disampaikan oleh Presiden Joko Widodo adalah hanya untuk dua golongan pelanggan yang selama ini telah menerima subsidi,” katanya.

Sebelumnya, Komisi III DPRD Kepulauan Riau langsung memanggil pihak Bright PLN Batam untuk rapat dengar pendapat, menanggapi keluhan masyarakat Kota Batam terkait pelayanan Bright PLN Batam di masa pandemi COVID-19 ini.

Lihat juga...