Petugas Periksa Ketat Calon Penumpang di Bakauheni
Editor: Koko Triarko
Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, Kompol Azizal Fikri, menyebut pemeriksaan dilakukan di sejumlah cek poin. Sejumlah pos PJR disiagakan dua regu dari pos I di Bakauheni hingga pos V PJR di Simpang Pematang.
Penyekatan oleh Ditlantas Polda Lampung berhasil mengamankan 17 unit travel gelap. Belasan travel tersebut diamankan dan dilakukan tindakan tilang. Surat STNK yang ditahan selanjutnya akan dilanjutkan proses pengadilan.
“Besok pagi setelah proses pengadilan kendaraan bisa diambil sehari sebelum lebaran,” terang Kompol Azizal Fikri.
Kendaraan asal Sumatra menuju Jawa melalui jalan tol, diperiksa dengan teliti. Setiap pengendara akan diperiksa dokumen yang dibawa meliputi surat jalan, surat kesehatan. Pemeriksaan dokumen sesuai dengan Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.