Petugas Periksa Ketat Calon Penumpang di Bakauheni
Editor: Koko Triarko
LAMPUNG Liason Officer (LO) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Marsekal Muda TNI Nazirsyah, menyebut pelayanan penumpang di pelabuhan Bakauheni dilakukan sesuai protokol kesehatan.
Menurut Nazirsyah, sejumlah lokasi telah ditinjau dalam upaya meminimalisir mata rantai Coronavirus Disease (Covid-19). Sebagai tim evaluasi dan monitoring Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pusat, ia telah meninjau stasiun kereta api Tanjungkarang, bandara Raden Inten II dan pelabuhan Bakauheni. Pemeriksaan kesehatan di pelabuhan Bakauheni dilakukan oleh petugas sebelum penumpang naik kapal.

Ratusan penumpang pejalan kaki asal sejumlah kota di Sumatra merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK). Sesuai prosedur yang telah ditentukan berdasarkan SE nomor 4 Tahun 2020, berisi sejumlah kriteria pengecualian atau orang yang boleh melakukan perjalanan. Protokol kesehatan yang ketat, pemeriksaan fisik, dokumen dan fisik menjadi syarat pembelian tiket.
“Calon penumpang kapal asal Sumatra tujuan Jawa harus menjalani prosedur pemeriksaan yang ketat sebelum diizinkan menyeberang dengan kapal, dengan penyemprotan disinfektan, pemindaian suhu tubuh sehingga mendapat clearance kesehatan,” terang Nazirsyah, saat mengunjungi pelabuhan Bakauheni, Jumat (22/5/2020).
Sesuai Permenhub No. 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Mudik Idulfitri 1441 H, dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, pelabuhan penyeberangan ASDP hanya membuka layanan angkutan logistik. Protokol kesehatan bagi penumpang diwajibkan memakai masker dan menerapkan social distancing.
Nazirsyah yang sempat bertemu dengan ratusan penumpang menyebut, sebagian naik bus antar kota antar provinsi (AKAP). Setibanya di pelabuhan Bakauheni, proses pemeriksaan dilakukan oleh tim gugus tugas Covid-19.
Pemeriksaan oleh petugas di pos cek poin menjadi dasar bagi petugas Dinas Kesehatan Lamsel yang bertugas di pelabuhan Bakauheni, untuk membuat surat clearance kesehatan.
“Pemeriksaan sesuai prosedur sangat ketat, sehingga dipastikan penumpang yang bisa menyeberang telah diperiksa kesehatan,” tegasnya.
Selama berada di Lampung, ia meminta penanganan pencegahan Covid-19 dilakukan hingga RT dan RW. Pencegahan hingga tingkat bawah diperlukan, karena pandemi Covid-19 belum pasti kapan akan berakhir.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, menyebut telah melakukan penyekatan di sejumlah pintu masuk Lampung. Sejumlah bus antar kota antar provinsi (AKAP) yang tidak memiliki stiker diperkenankan melintas. Namun sebagian bus yang tidak memiliki stiker mengantar penumpang hanya di Bakauheni. Sejumlah kendaraan bus tersebut tidak sampai ke pelabuhan.
“Bus yang tidak memiliki stiker sesuai yang dipersyaratkan dipaksa putar balik ke daerah asal,” terang Bambang Sumbogo.
Sejumlah bus yang tetap lolos hingga Bakauheni melalui jalan tol, menurutnya telah diamankan di kilometer 215B. Namun setelah dilakukan pemutarbalikan, kendaraan bus kembali lolos sampai Bakauheni. Ratusan penumpang yang telah tiba di Bakauheni tetap dilakukan pemeriksaan sesuai protokol kesehatan.
Niat pemudik untuk pulang ke pulau Jawa melalui Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) sebagian menggunakan travel gelap. Travel yang sebagian merupakan kendaraan pribadi berasal dari Jambi, Riau, Sumatra Selatan tersebut, sebagian tidak memiliki izin trayek mengangkut penumpang.
Kasat PJR Ditlantas Polda Lampung, Kompol Azizal Fikri, menyebut pemeriksaan dilakukan di sejumlah cek poin. Sejumlah pos PJR disiagakan dua regu dari pos I di Bakauheni hingga pos V PJR di Simpang Pematang.
Penyekatan oleh Ditlantas Polda Lampung berhasil mengamankan 17 unit travel gelap. Belasan travel tersebut diamankan dan dilakukan tindakan tilang. Surat STNK yang ditahan selanjutnya akan dilanjutkan proses pengadilan.
“Besok pagi setelah proses pengadilan kendaraan bisa diambil sehari sebelum lebaran,” terang Kompol Azizal Fikri.
Kendaraan asal Sumatra menuju Jawa melalui jalan tol, diperiksa dengan teliti. Setiap pengendara akan diperiksa dokumen yang dibawa meliputi surat jalan, surat kesehatan. Pemeriksaan dokumen sesuai dengan Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.