Pengoperasian KA KLB, 11 Penumpang Naik-Turun di Stasiun Tawang

Editor: Makmun Hidayat

“Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan Covid-19, pertahanan keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, kemudian perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal, serta repatriasi,” terangnya.

Tiket KA KLB sudah dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang. Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Lebih jauh dipaparkan, untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan

“Jika sudah lengkap, untuk calon penumpang dari Semarang, harus melapor ke Posko Gugus Tugas Covid-19 yang tersedia di Stasiun Tawang Semarang. Nantinya mereka akan diperiksa berkas persyaratan. Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas Covid19 dua rangkap. Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan,” tandas Krisbiyantoro.

Ditegaskan, KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan Covid-19 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.

Terpisah, Kepala Stasiun Tawang Semarang, Prasetyo menandaskan, sebelum naik ke gerbong, para calon penumpang juga dicek kembali berkas perizinannya.

Lihat juga...