Pengambilan Obat JKN-KIS di Semarang Bisa ‘Online’

Editor: Koko Triarko

SEMARANG – Selama pandemi Covid-19, peresepan obat program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), bisa dilakukan secara online, baik untuk obat yang masuk dalam komponen pembiayaan kapitasi maupun obat Program Rujuk Balik (PRB).

“Pelayanan obat melalui online ini, diharapkan dapat mengurangi waktu tunggu pasien di apotek, sehingga meminimalisir kontak fisik antarpasien atau pun dengan dokter dan petugas apotek,” papar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, I Gusti Ayu Mirah S, di kantor tersebut, Selasa (19/5/2020).

Dijelaskan, dokter pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) akan menuliskan resep seperti biasa, kemudian mengirimkan foto resep tersebut kepada petugas apotek.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, I Gusti Ayu Mirah S, ditemui di kantor BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Selasa (19/5/2020). -Foto: Arixc Ardana

“Selanjutnya obat dapat dikirimkan oleh kurir apotek, maupun melalui jasa pengiriman pihak ke tiga kepada pasien. Jadi, pasien cukup menunggu di rumah atau kediaman masing-masing,” tambahnya.

Khusus pelayanan obat PRB, dokter FKTP dapat meresepkan obat PRB untuk kebutuhan maksimal selama dua bulan, dengan peresepan tiap bulan maksimal 30 hari. Pengambilan obat pada bulan ke-2, juga dapat dilakukan secara langsung ke apotek PRB, tanpa harus melakukan kontak langsung dengan dokter FKTP, kecuali ada keluhan.

“Tentu diharapkan, agar pada masa pandemi Covid-19 ini, peserta PRB tetap dapat melanjutkan terapi, tanpa rasa khawatir tertular virus,” terangnya.

Ayu menambahkan, FKTP mitra BPJS Kesehatan Cabang Semarang juga diimbau untuk mengoptimalkan sistem antrean elektronik, serta pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN untuk melakukan komunikasi dan konsultasi dengan peserta.

“Selain itu, FKTP juga bisa memberikan pelayanan via telepon atau aplikasi komunikasi lainnya. Untuk itu, seluruh FKTP diminta untuk mencantumkan dan membagikan nomor telepon dokter masing-masing, untuk memudahkan pasien yang ingin konsultasi,” tandasnya.

Terpisah, Ketua Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Kota Semarang, I Kadek Bagiana, menuturkan, meski mekanisme pengiriman obat kepada pasien dapat menggunakan kurir atau jasa pengiriman online, namun pihaknya menanandaskan agar para apoteker tetap memperhatikan kewajiban Pemberian Informasi Obat (PIO), baik secara tertulis maupun video call.

“Meski peresepan bisa dilakukan online, kemudian obat dikirim langsung ke pasien menggunakan jasa kurir, namun informasi obat harus tersampaikan dengan baik. Untuk itu, kita meminta apoteker harus berinovasi, tidak diperbolehkan pemberian informasi obat dilakukan oleh ojek online maupun kurir, karena latar belakangnya bukan seorang farmasis,” tegasnya.

Pemberian informasi obat dapat diberikan secara tertulis, seperti aturan pakai, khasiat serta efek sampingnya. Apoteker juga wajib untuk memastikan kembali ke pasien, maupun anggota keluarganya, apakah ada informasi mengenai obat yang belum dipahami.

“Apoteker juga wajib mengecek kembali, apkah informasi obat sudah diterima dan dimengerti dengan baik. Jika ada yang belum dipahami, mereka juga bisa memberikan informasi obat melalui telepon atau aplikasi komunikasi lainnya,” pungkasnya.

Lihat juga...