Pendekatan Persuasif Cara KKP Menekan Pelanggaran di Perikanan Tangkap 

Editor: Mahadeva

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP-KKP) mengembangkan pendekatan pencegahan secara persuasif, untuk menekan aktivitas pelanggaran dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan tangkap dan nelayan.

Hal tersebut sebagai komitmen terhadap pemberantasan illegal fishing oleh Kapal Ikan Asing (KIA), yang  terus digencarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Setidaknya, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, ada 23 pelanggaran dapat dicegah melalui pendekatan tersebut.

”KKP mengedepankan pendekatan persuasif dan mendorong langkah pembinaan kepada nelayan Indonesia,” jelas Tb Haeru Rahayu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Senin (11/5/2020).

Tb Haeru Rahayu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Senin (11/5/2020) – Foto M Amin

Tercatat, kondisi tersebut memperlihatkan adanya peningkatan kepatuhan pelaku usaha perikanan Indonesia. Terutama kepatugan terhadap peraturan perundang-undangan, dalam rangka pelestarian sumber daya perikanan dan lingkungan.

Ditjen PSDKP-KKP disebutnya, mengembangkan pendekatan pencegahan pelanggaran melalui tindak lanjut yang cepat. Terutama terhadap hasil pemantauan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP)/Vessel Monitoring System (VMS) atau melalui alat pemantau yang terpasang pada kapal perikanan di atas 30 GT.

Alat tersebut  memungkinkan semua pergerakan kapal dipantau PUSDAL KKP. ”Setiap pelanggaran yang terdeteksi, segera kami follow up dengan komunikasi cepat melalui pemberian notifikasi atau peringatan kepada Pemilik Kapal atau Perusahaan yang kemudian melakukan komunikasi dengan nakhoda,” tegas TB.

Lihat juga...