Pendekatan Persuasif Cara KKP Menekan Pelanggaran di Perikanan Tangkap
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP-KKP) mengembangkan pendekatan pencegahan secara persuasif, untuk menekan aktivitas pelanggaran dan peningkatan kepatuhan pelaku usaha di bidang perikanan tangkap dan nelayan.
Hal tersebut sebagai komitmen terhadap pemberantasan illegal fishing oleh Kapal Ikan Asing (KIA), yang terus digencarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Setidaknya, dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, ada 23 pelanggaran dapat dicegah melalui pendekatan tersebut.
”KKP mengedepankan pendekatan persuasif dan mendorong langkah pembinaan kepada nelayan Indonesia,” jelas Tb Haeru Rahayu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Senin (11/5/2020).

Tercatat, kondisi tersebut memperlihatkan adanya peningkatan kepatuhan pelaku usaha perikanan Indonesia. Terutama kepatugan terhadap peraturan perundang-undangan, dalam rangka pelestarian sumber daya perikanan dan lingkungan.
Ditjen PSDKP-KKP disebutnya, mengembangkan pendekatan pencegahan pelanggaran melalui tindak lanjut yang cepat. Terutama terhadap hasil pemantauan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP)/Vessel Monitoring System (VMS) atau melalui alat pemantau yang terpasang pada kapal perikanan di atas 30 GT.
Alat tersebut memungkinkan semua pergerakan kapal dipantau PUSDAL KKP. ”Setiap pelanggaran yang terdeteksi, segera kami follow up dengan komunikasi cepat melalui pemberian notifikasi atau peringatan kepada Pemilik Kapal atau Perusahaan yang kemudian melakukan komunikasi dengan nakhoda,” tegas TB.
Upaya tersebut juga membentuk peningkatan kepatuhan dari sisi pendekatan partisipatif. Yaitu dengan melibatkan pemilik, agar ikut bertanggung jawab mengawasi kapal-kapalnya. Pendekatan partisipatif efektif jika ada komunikasi antara pemilik kapal atau perusahaan selama kapal berada di laut.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra menyebut, pada periode pemantauan tiga bulan terakhir terjadi 48 indikasi pelanggaran. Hal tersebut hasil deteksi dari PUSDAL KKP dan telah ditindak lanjuti Direktorat PPSDP.
Adapun lokasi pelanggaran terjadi di WPP 712 Laut Jawa sebanyak 36 pelanggaran, WPP 713 Selat Makasar sebanyak dua pelanggaran dan Laut Lepas Samudera Hindia sebanyak 10 pelanggaran. ”Semuanya merupakan pelanggaran Daerah Penangkapan Ikan (DPI), dimana kapal tersebut melakukan penangkapan ikan di DPI yang bukan menjadi lokasi penangkapannya,” jelas Drama.
Dari penindakan yang dilakukan, ada 14 kapal langsung patuh pada saat diberikan SP I. Kemudian sembilan kapal patuh setelah berlanjut ke SP II, enam kapal mengabaikan SP I dan II, dan 19 kapal masih dalam proses pemantauan setelah diberikan SP I. “Poin pentingnya adalah upaya peningkatan kepatuhan bisa berjalan apabila ada partisipasi semua stakeholder perikanan termasuk pemilik atau perusahaan,” pungkas Drama.