Masa Penahanan Amril Mukminin Kembali Diperpanjang KPK

Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin (mengenakam rompi)– Foto Ant

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Bupati Bengkalis nonaktif, Amril Mukminin (AM).

AM merupakan tersangka kasus suap, dalam proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis, Riau. “Penyidik KPK memperpanjang kembali penahanan tersangka AM, sesuai dengan penetapan Pengadilan Pekanbaru yang kedua, terhitung mulai 6 Mei 2020 sampai 4 Juni 2020 di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (5/5/2020).

Perpanjangan penahanan terhadap Amril, dilakukan karena penyidik memandang masih memerlukan waktu, untuk proses penyelesaian pemberkasan yang saat ini masih berjalan. “Berikutnya, setelah selesai dan pemberkasan dinyatakan lengkap, maka penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum KPK, untuk selanjutnya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Ali.

Diketahui, Amril telah ditahan KPK sejak 6 Februari 2020, pasca diumumkan sebagai tersangka bersama Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) Makmur pada 16 Mei 2019.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Sebelumnya, KPK telah memproses dua orang sebagai tersangka dan mendakwa ke persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, yaitu M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction Hobby Siregar.

Pertama, dalam dugaan korupsi pada proyek Peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis Provinsi Riau Tahun Anggaran 2013-2015 dan kedua dugaan suap terkait proyek multiyears pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis.

Lihat juga...