Di PHK dan Diusir dari Kontrakan, Dua Warga Dirujuk ke Balai Kemensos

JAKARTA – Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial (UPT Kemensos) Balai Mulya Jaya Jakarta, menampung sementara dua perempuan asal Palembang, yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) salah satu perusahaan di Tangerang akibat dampak COVID-19.

“Mereka tidak memiliki keluarga dan tidak memiliki tempat tinggal lagi di Kota Tangerang. Oleh karena itu, mereka sangat membutuhkan layanan penampungan sementara yang ada di Balai Mulya Jaya Jakarta,” kata Pekerja Sosial Dinas Sosial Kota Tangerang, Caryo, di Jakarta, Selasa (5/5/2020).

Kedua perempuan tersebut berinisial J dan E. keduanya dirujuk ke Balai Mulya Jaya pada Selasa (5/5/2020) malam, oleh Pekerja Sosial (Peksos) Tangerang. Mereka ter-PHK, akibat pembatasan kegiatan di masa pandemi COVID-19.

Keduanya di PHK tanpa pesangon, sehingga tidak bisa pulang ke daerah asal. Selain itu, mereka juga diusir dari kontrakan, karena tidak mampu lagi membayar uang sewa. Selama beberapa hari, mereka ditemukan telantar di daerah Saung KWT 60A Dumpit, Jatiujung, Kota Tangerang.

“Saya sudah bekerja di perusahaan tekstil itu kurang lebih satu tahun lebih tiga bulan pak, terus karena corona ini perusahaan tidak bisa bayar kami lagi, jadi kami di PHK,” kata J, kepada Pekerja Sosial, Iyus Rusmana, yang menerima di ruang asesmen Balai Mulya Jaya.

“Kami juga diusir dari kontrakan, perusahaan tidak membayarkan gaji ke kami, jadi kami sudah tidak tahu harus kemana lagi. Apalagi, sekarang transportasi semuanya ditutup Pak,” tambah E.

J dan E untuk sementara waktu dengan batas waktu maksimal tiga bulan, akan tinggal di balai sebelum kembali ke keluarga. Mereka akan diberikan pemenuhan kebutuhan dasar, kegiatan mental spiritual, kegiatan keterampilan, dan dukungan psikososial selama berada di balai.

Lihat juga...