KPK Panggil Mantan Kalapas Sukamiskin Terkait Suap
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, periode 2016 sampai Maret 2018, Deddy Handoko, dalam penyidikan kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar di Lapas Kelas I Sukamiskin tersebut.
Deddy dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan swasta atau warga binaan. “Hari ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Kalapas Kelas I Sukamiskin periode 2016 sampai dengan Maret 2018, Deddy Handoko, sebagai saksi untuk tersangka TCW,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/5/2020).
Deddy juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut, namun penyidik KPK memanggil yang bersangkutan dalam kapasitas sebagai saksi.
KPK pada 16 Oktober 2019 telah menetapkan lima tersangka dalam pengembangan kasus Sukamiskin tersebut, yakni Deddy Handoko (DHA), Tubagus Chaeri Wardana (TCW), Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin (Maret 2018) Wahid Husein (WH), Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan, dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ).
Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan. Terkait hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.
Dalam konstruksi kasus tersebut, disebut tersangka Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova Reborn Luxury 2.0 G A.T warna putih tahun 2016, dengan nomor polisi D 101 CAT kepada tersangka Deddy.
Ada pun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar lapas yang diberikan tersangka Deddy kepada Wawan, baik berupa izin luar biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.