Klaster Penyebaran Covid-19 di Purbalingga Rambah Pasar Tradisional
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
Lebih lanjut Hanung mengatakan, pemeriksaan rapid test dilakukan terhadap para pedagang, beberapa pembeli yang sedang melakukan transaksi, tukang ojek yang mangkal di kawasan pasar serta beberapa karyawan toko.
“Semua pihak yang beraktivitas di kawasan pasar tradisional terwakili untuk dilakukan rapid test, karena memang kita ingin mengetahui kondisi orang-orang di pasar tradisional,” katanya.
Bupati Purbalingga yang ikut memantau langsung jalannya rapid test, pada kesempatan tersebut meminta agar para pedagang serta pembeli mematuhi aturan pemerintah, yaitu untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. Dan khusus untuk para pedagang diminta supaya rajin cuci tangan.
“Per hari ini, Kabupaten Purbalingga masuk zona merah dan menduduki peringkat kelima di Jawa Tengah untuk jumlah kasus Covid-19. Karena itu, saya meminta kepada seluruh masyarakat Purbalingga, termasuk para pedagang dan pembeli di pasar tradisional ini, supaya disiplin mematuhi aturan pemerintah untuk menggunakan masker,” tegasnya.
Bupati yang biasa disapa Tiwi ini sempat menunjukkan kekecewaannya karena masih rendahnya kesadaran warga pasar tradisional untuk menggunakan masker. Padahal kawasan pasar, merupakan salah satu tempat yang sangat potensial untuk penyebaran virus.
“Kondisi paling parah di pasar hewan, banyak pedagang dan pembeli yang tidak menggunakan masker dan kondisinya juga berjubel,” tuturnya.
Saat ini tercatat ada 55 kasus positif Covid-19 di Kabupaten Purbalingga, 25 orang diantaranya sudah dinyatakan sembuh dan 28 orang masih dirawat serta 1 orang meninggal dunia.