KKP Sergap Pelaku Pengeboman Ikan di Laut Boltim

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) kembali melakukan penyergapan pelaku pengeboman ikan di wilayah perairan sebelah Timur Pulau Kumeke, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara.

“Penangkapan ikan menggunakan bom tetap tidak dapat ditolerir dengan alasan apapun karena selain merusak sumber daya ikan dan lingkungan, perilaku ini juga sudah sangat sering mencelakai pelakunya sendiri,” ujar Direktur Jenderal PSDKP, Tb Haeru Rahayu mengawali keterangannya terkait penangkapan tiga pelaku pengeboman ikan diterima Cendana News, Sabtu (2/5/2020).

Dijelaskan bahwa ketiga nelayan tersebut diamankan oleh Polsus PWP3K dan Pengawas Perikanan  yang didukung oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 02 pada posisi koordinat 00°48.350’ LU dan 124°41.200’ BT.

Bersama ketiga pelaku pula diamankan beberapa barang bukti diantaranya ikan hasil pengeboman, dua botol bom ikan, perahu motor tempel, kompresor, kaca mata selam dan satu unit jaring

“Dari barang bukti yang ditemukan, tampak sekali bahwa pelaku berusaha mengelabui aparat kami. Mereka membawa jaring dan menyembunyikan perlengkapan seperti bom ikan. Namun berkat kecermatan dan kesigapan pengawas di lapangan, para pelaku tersebut tidak dapat mengelak saat ditangkap dengan barang bukti bom ikan tersebut”, jelas Tb.

Tb memastikan bahwa proses hukum akan berjalan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KKP tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pengeboman ikan ini.

“Kami tegaskan kembali bahwa sesuai arahan Pak Menteri kami akan tindak tegas para pelaku illegal fishing dan destructive fishing meskipun di masa tanggap darurat COVID-19 ini,” ujar Tb mengakhiri keterangannya.

Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto menyampaikan bahwa Ditjen PSDKP-KKP mencium indikasi peningkatan eskalasi destructive fishing di sejumlah wilayah khususnya pada daerah-daerah yang selama ini menjadi titik rawan destructive fishing.

”Hasil analisis kami, ada peningkatan trend destructive fishing beberapa bulan terakhir ini khususnya di masa COVID-19. Oleh sebab itu kami berupaya menyiapkan aparat kami untuk merespon realitas tersebut”, jelas Eko.

Terkait dengan penangkapan pelaku pengeboman ikan di Sulawesi Utara ini, Eko juga menjelaskan bahwa proses penangkapan pelaku tidak mudah karena operasi intelijen sendiri sebenarnya sudah dilaksanakan sejak dua bulan lalu.

“Polsus PWP3K dan Pengawas Perikanan di bawah komando Pangkalan PSDKP Bitung berhasil mengendus praktik destructive fishing ini setelah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan termasuk pengintaian selama hampir dua bulan terakhir. Jadi operasi intelijen ini lebih dulu”, pungkas Eko.

Penangkapan pelaku pengeboman ikan di Sulawesi Utara ini menambah panjang daftar pelaku destructive fishing yang diamankan dan diproses hukum oleh Ditjen PSDKP-KKP.

Selama dua bulan terakhir 29  orang pelaku destructive fishing di lima lokasi terpisah di Indonesia yaitu di Tojo Una una – Sulawesi Tengah, Halmahera- Maluku Utara, Flores Timur – Nusa Tenggara Timur, Sumbawa – Nusa Tenggara Barat yang merupakan kerjasama antara Ditjen PSDKP, DKP Pemerintah Provinsi, TNI-AL dan Polri termasuk yang terakhir diringkus oleh Ditjen PSDKP di Sulawesi Utara.

Para pelaku destructive fishing tersebut menggunakan berbagai cara yang dilarang diantaranya menggunakan setrum, racun sianida, dan bom untuk melakukan penangkapan ikan.

Lihat juga...