Kemenkeu Tunda Penyaluran DAU Daerah Belum Realokasi APBD
Editor: Makmun Hidayat
JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menunda penyaluran sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) kepada daerah yang belum melaporkan hasil realokasi atau refocusing APBD untuk percepatan penanganan Covid-19.
“Laporan APBD ini wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Guna memastikan komitmen Pemda dalam pencegahan atau penanganan Covid-19 sesuai ketentuan PMK No.35/PMK.07/2020. Pemda yang tidak memenuhi ketentuan Laporan APBD TA 2020 dapat dilakukan penundaan penyaluran sebagian DAU dan/atau DBH-nya,” terang Menteri Keuangan, Sri Mulyani, Sabtu(2/5/2020) di Jakarta.
Menkeu menyampaikan bahwa pihaknya juga akan menunda penyaluran DAU kepada daerah yang sudah melaporkan APBD-nya, namun laporan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam ketentuan SKB dan PMK No. 35/2020.
“Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama Kementerian Dalam Negeri, telah teridentifikasi adanya beberapa daerah yang belum menyampaikan Laporan APBD. Kemudian ada yang sudah melaporkan namun format laporannya tidak sesuai ketentuan,” tukas Menkeu.
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Astera Primanto Bhakti menjelaskan kriteria laporan yang sesuai ketentuan adalah harus memperhatikan beberapa hal, antara lain;
Pertama, rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal masing-masing minimal sebesar 50 persen, serta adanya rasionalisasi belanja pegawai dan belanja lainnya, dengan memperhitungkan perkiraan penurunan pendapatan daerah.
Kedua, adanya upaya Pemda untuk melakukan rasionalisasi belanja daerah, dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah, dengan memberikan toleransi total rasionalisasi belanja barang/jasa dan belanja modal sekurang-kuranganya 35 persen.