KKP Dorong Percepatan Perda Rencana Zonasi Pesisir di Babel
Editor: Makmun Hidayat
Seluruh rangkaian tahapan lanjutnya merupakan proses dilaksanakan oleh Pokja Penyusun Perda RZWP-3-K dan oleh Tim Pemerintah gabungan yang terdiri dari Kemenkomarves, KKP, Bappenas, Kemendagri, KLHK, dan Kedeputian Pencegahan KPK.
Suharyanto juga menyampaikan hingga saat ini telah terbit sebanyak 26 (dua puluh enam) Perda RZWP3-K Provinsi, yaitu Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, NTB, NTT, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Barat, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Utara, DI Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Bengkulu, Jambi, Papua Barat, Sumatera Selatan, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Selain itu, terdapat empat provinsi sedang dalam proses evaluasi oleh Kemendagri dan memasuki rapat paripurna DPRD, tiga provinsi sedang dalam proses penyelesaian perbaikan dokumen final dan surat tanggapan/saran akhir, dan satu provinsi masih dalam proses penyusunan dokumen antara.
“Kami optimis provinsi yang belum menetapkan Perda RZWP-3-K dapat segera menetapkan. Untuk itu, KKP akan terus melakukan pendampingan secara optimal kepada pemerintah provinsi,” tutup Suharyanto.