Ketua Gugus Tugas: Mudik Dilarang dan Tak Ada Kelonggaran

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo menerbitkan Surat Edaran No 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan aktivitas mudik. Dengan menegaskan tidak ada kelonggaran aturan mudik dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Beberapa waktu terakhir, kami mendapatkan kesan seolah-olah masyarakat boleh mudik dengan syarat tertentu atau adanya kelonggaran. Saya Tegaskan. Tidak ada perubahan peraturan tentang mudik. Artinya mudik dilarang. Titik! Saya tegaskan sekali lagi. Mudik dilarang, Titik,” tegas Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo saat jumpa pers terkait penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Adapun latar belakang dalam pelaksanaan larangan mudik tersebut, kata Doni mengingat bahwa Presiden sebelumnya telah mengeluarkan maklumat tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang di dalamnya mengatur pelarangan mudik, serta pengendalian transportasi selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1441 Hijriah, dalam rangka pencegahan penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.

Selain itu yang menjadi dasar penerbitan Surat Edaran tersebut, lanjut Doni juga mengingat adanya beberapa persoalan yang tidak diinginkan. Meliputi terhambatnya pelayanan percepatan penanganan Covid-19 dan juga pelayanan kesehatan, seperti halnya adanya pengiriman alat kesehatan yang sulit menjangkau seluruh wilayah. Terbatasnya mobilitas tenaga medis dan pengiriman spesimen dari pemeriksaan masyarakat melalui metode swab test Polymerase Chain Reaction (PCR).

Kemudian adanya keterbatasan transportasi pengiriman personel untuk mendukung Gugus Tugas Daerah. Persoalan pemulangan atau repatriasi ABK dan pekerja migran ke tanah air, dan terhambatnya pelayanan pertahanan, keamanan dan ketertiban umum.

“Seperti seorang pejabat TNI tidak diperkenankan istrinya ikut ke lokasi penugasan. Tentunya kehadiran istri penting karena menyangkut serah terima jabatan di lingkunan TNI, ini pun juga terganggu,” ujarnya.

Selain itu, sebut Doni beberapa pelayanan kebutuhan dasar juga mengalami hambatan seperti rantai pasokan makanan terutama hasil pertanian, peternakan juga perikanan. Pemerintah juga tidak ingin kemudian mobilitas pekerja harian lepas seperti petani dan peternak juga terhambat.

“Kebutuhan dasar masyarakat harus dapat terpenuhi dengan mudah sehingga masyarakat juga terjamin dalam pemenuhan gizi untuk menjaga imunitas tubuh. Hal ini tentunya tidak kita harapkan. Kita ingin seluruh kebutuhan dasar masyarakat dapat terpenuhi dengan mudah. Demikian juga, masyarakat harus dijamin kebutuhan untuk mendapatkan gizi yang berkualitas dalam rangka meningkatkan imunitas tubuh,” jelasnya.

Lebih lanjut, Doni menyebutkan, pelayanan fungsi ekonomi penting, seperti halnya bahan dasar APD, yang perlu didatangkan dari luar negeri. Kemudian, reagen untuk PCR Test, masker N95, serta alat-alat kesehatan lainnya, seperti halnya mesin PCR. Dalam hal ini, Gugus Tugas memberikan pengecualian untuk bisa melakukan kegiatan yang berhubungan dengan penanganan Covud-19.

“Di antaranya; Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan oenanganan COVID-19. Termasuk bagi masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan serta repatriasi WNI yang kembali ke tanah air,” ungkapnya.

Doni mengatakan, ada pun sejumlah syarat yang harus dipenuhi kepada mereka yang dikecualikan dari larangan bepergian, adalah memiliki izin dari atasan minimal setara eselon II atau kepala kantor. Bagi wirausaha yang usahanya berkaitan dengan percepatan penanganan Covid-19, tetapi tidak memiliki instansi. Maka harus ada surat pernyataan di atas materai yang diketahui kepala desa atau lurah.

“Selain itu, mereka juga harus memiliki surat keterangan sehat baik untuk pergi maupun pulang yang diperoleh dari dokter rumah sakit, puskesmas, atau klinik. Setelah menjalani rangkaian pemeriksaan termasuk tes cepat dan tes usap tenggorokan. Kegiatan yang dilakukan harus tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat,” tutupnya.

Sementara itu Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mengatakan hingga hari ini, Rabu 6 Mei 2020 pukul 12.00 WIB, jumlah positif Covid-19 di Indonesia mencapai 12.438 kasus, 2.317 orang dinyatakan sembuh dan 895 orang meninggal.

“Kasus konfirmasi pasien positif Covid-19 yang sembuh hari ini bertambah 120 sehingga jumlah total menjadi 2.317 orang,” kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto saat jumpa pers terkait perkembangan penanganan Covid-19 di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (6/5/2020).

Di sisi lain, jumlah kasus terkonfirmasi positif Covid-19 menjadi 12.438 setelah ada penambahan kasus baru sebanyak 367 orang. Sedangkan jumlah kasus meninggal yang disebabkan Covid-19 bertambah menjadi 895 setelah ada penambahan sebanyak 23 orang.

“Dalam hal ini, ada faktor penyakit penyerta atau komorbiditas. Seperti hipertensi, diabetes, jantung dan penyakit paru-paru, yang memperburuk kondisi pasien hingga meninggal dunia,” ungkapnya.

Lihat juga...