Bea Cukai Jateng-DIY Sita 11,44 Juta Batang Rokok Ilegal

Editor: Makmun Hidayat

SEMARANG — Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Jateng-DIY, Moch Arif Setijo Nugroho mengungkapkan hingga 30 April 2020, Bea Cukai Jateng-DIY berhasil melakukan 105 penindakan penyelundupan rokok ilegal sebanyak 11,44 juta batang, dengan potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp7,29 miliar.

“Sementara, jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2019. Kita berhasil melakukan 98 penindakan, dengan jumlah rokok illegal sebanyak 25,3 juta batang, dan potensi kerugian negara yang diamankan mencapai Rp11, 92 miliar,” paparnya, di kantor wilayah DJBC Jateng-DIY, Semarang, Rabu (6/5/2020) petang.

Dipaparkan, secara jumlah penindakan memang mengalami kenaikan 7,14%, yang mengindikasikan keseriusan dan semakin gencarnya petugas Bea Cukai dalam memberantas rokok ilegal. Namun secara jumlah rokok ilegal yang disita, menunjukkan penurunan sebesar 54,78%.

“Kita bersyukur, bahwa rokok ilegal ini jumlahnya berkurang. Hal tersebut juga tidak lepas dari penggrebekan yang kita lakukan, terhadap pabrik rokok ilegal di Kabupaten Demak, pada akhir tahun 2019 lalu, sehingga pasokan rokok ilegal menjadi berkurang,” tambahnya.

Tidak hanya itu, penurunan tersebut juga menjadi salah satu indikator, dalam program pemberantasan rokok ilegal, yang terus dikampanyekan kepada masyarakat.

“Keterlibatan masyarakat, dalam melaporkan keberadaan rokok ilegal , juga diharapkan terus meningkat, sehingga hak keuangan negara, yang pada akhirnya juga akan kembali kepada masyarakat, dapat diamankan,” tandasnya.

Sementara, Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Jateng-DIY, Amin Tri Sobri menuturkan, terkait program pemberantasan rokok ilegal, pihak juga menggandeng sejumlah pihak, hingga publik figur, untuk mensosialisasikan program tersebut.

“Termasuk dengan almarhum penyanyi Didi Kempot. Mengawali 2020 ini, kita bekerjasama dalam kampanye pemberantasan rokok ilegal. Bahkan, salah satu lagu ciptaannya, yang berjudul Sekonyong-konyong Koder, diubah judul dan liriknya menjadi lagu Gempur Rokok Ilegal. Lagu ini telah banyak beredar di media elektronik, media sosial, dan videotron di seluruh tanah air, dalam upaya kampanye anti rokok ilegal,” tandasnya.

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya turut mengucapkan rasa terima kasih kepada almarhum, dan mendoakan agar amal ibadahnya diterima disisi-Nya. “Berjuang memberantas rokok ilegal ini, berarti kita turut serta mengamankan keuangan negara, mengamankan pendapatan daerah, dan secara tidak langsung ikut menjaga keberlangsungan pembangunan bangsa,” pungkas Amin.

Lihat juga...