Kebijakan Ekspor Tidak Diubah, Harga Rotan Anjlok
PONTIANAK – Harga jual rotan anjlok, karena kebijakan ekspor rotan yang tidak diubah. Hal tersebut dinilai sudah merugikan petani, hingga industri pengolahan rotan.
“Kami mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan perdagangan rotan, yang saat ini sangat tepat untuk menyangga kesejahteraan masyarakat di tengah melemahnya perekonomian nasional akibat pandemi COVID-19,” kata Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat, Rudyzar Zaidar Mochtar, di Pontianak, Kamis (7/5/2020).
Saat ini, tata niaga rotan diatur oleh Permendag No.35/2011, tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan dan Produk Rotan. Ketentuan itu melarang ekspor rotan mentah, rotan asalan, rotan W/S dan rotan setengah jadi.
Meski bertujuan untuk mendorong rotan mentah dan setengah jadi agar diolah menjadi produk jadi, demi nilai tambah. Faktanya, tujuan tersebut tidak pernah tercapai. “Ekspor produk rotan jadi dalam bentuk furnitur ternyata malah melorot tajam,” ungkapnya.
Penutupan ekspor, membuat harga rotan mentah dan setengah tertekan. Hal tersebut berdampak pada produksi yang seret, karena tidak lagi menguntungkan. “Ujungnya, pasokan rotan untuk industri furnitur malam mampet,” ujarnya.
Menurutnya, Permendag No.35/2011, telah merugikan semua pihak dalam rantai pemanfaatan rotan di Tanah Air. Hal itu berdampak pada petani pemungut rotan menjadi menderita, industri pengolahan rotan setengah jadi tutup, dan ekspor rotan juga tidak berhasil. “Kebijakan untuk menutup ekspor rotan bahan baku rotan atau setengah jadi sudah dilakukan sejak 1979, hingga saat ini sudah enam kali. Semuanya tidak berhasil, malah merusak potensi ekonomi rotan itu sendiri,” kata Rudyzar.