Kebijakan Ekspor Tidak Diubah, Harga Rotan Anjlok
PONTIANAK – Harga jual rotan anjlok, karena kebijakan ekspor rotan yang tidak diubah. Hal tersebut dinilai sudah merugikan petani, hingga industri pengolahan rotan.
“Kami mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan perdagangan rotan, yang saat ini sangat tepat untuk menyangga kesejahteraan masyarakat di tengah melemahnya perekonomian nasional akibat pandemi COVID-19,” kata Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat, Rudyzar Zaidar Mochtar, di Pontianak, Kamis (7/5/2020).
Saat ini, tata niaga rotan diatur oleh Permendag No.35/2011, tentang Ketentuan Ekspor Rotan dan dan Produk Rotan. Ketentuan itu melarang ekspor rotan mentah, rotan asalan, rotan W/S dan rotan setengah jadi.
Meski bertujuan untuk mendorong rotan mentah dan setengah jadi agar diolah menjadi produk jadi, demi nilai tambah. Faktanya, tujuan tersebut tidak pernah tercapai. “Ekspor produk rotan jadi dalam bentuk furnitur ternyata malah melorot tajam,” ungkapnya.
Penutupan ekspor, membuat harga rotan mentah dan setengah tertekan. Hal tersebut berdampak pada produksi yang seret, karena tidak lagi menguntungkan. “Ujungnya, pasokan rotan untuk industri furnitur malam mampet,” ujarnya.
Menurutnya, Permendag No.35/2011, telah merugikan semua pihak dalam rantai pemanfaatan rotan di Tanah Air. Hal itu berdampak pada petani pemungut rotan menjadi menderita, industri pengolahan rotan setengah jadi tutup, dan ekspor rotan juga tidak berhasil. “Kebijakan untuk menutup ekspor rotan bahan baku rotan atau setengah jadi sudah dilakukan sejak 1979, hingga saat ini sudah enam kali. Semuanya tidak berhasil, malah merusak potensi ekonomi rotan itu sendiri,” kata Rudyzar.
Data BPS mencatat, pada periode 2011-2018 ekspor furnitur rotan turun, terutama setelah Permendag No.35/2011 efektif diberlakukan. Di 2012, ekspor rotan turun 45 persen, dan penurunan itu terus terjadi hingga 2018 yang tercatat mencapai minus 16 persen.
Nilai ekspor mebel rotan di 2011 sempat menyentuh angka 74 juta dolar AS. Namun di 2018 hanya tinggal 19 juta dolar AS. “Terlihat pelarangan ekspor rotan mentah dan setengah jadi yang niatnya agar industri furnitur rotan Indonesia tumbuh, ternyata malah sebaliknya,” tandasnya.
Dari pengamatan Rudyzar, pelarangan ekspor rotan mentah dan setengah jadi, justru menguntungkan petani rotan Filipina, yang saat ini memasok kebutuhan rotan dunia sebesar 70 persen. “Sementara di sisi lain, berkurangnya pasokan rotan mentah dan setengah jadi dari Indonesia, justru memicu produk tidak ramah lingkungan, yakni rotan plastik, yang malah diikuti industri furnitur rotan Tanah Air,” katanya.
Indonesia sebagai pusat pertumbuhan rotan dunia, sehingga pada dasarnya memiliki keunggulan sebagai pemasok bahan baku. Indonesia saat ini bukan dan belum menjadi penghasil mebel rotan yang artistik. Berdasarkan data Sucofindo di 2012, jumlah rotan yang diperdagangkan di dalam negeri untuk ekspor sebagai produk rotan mencapai 33.271 ton. Sementara produksi rotan lestari di Indonesia 247.291 ton kering.
“Artinya rotan yang termanfaatkan hanya sekitar 13,5 persen dari kapasitas produksi lestari. Jadi masih terdapat 214.019 ton atau 86,5 persen yang belum dimanfaatkan sebagai sumber ekonomi potensial,” tandasnya.
Oleh karena itu, menutup ekspor rotan setengah jadi sama saja dengan menutup pasar bagi 86,5 persen rotan yang dimiliki Indonesia. “Saat pemakaian rotan di dalam negeri hanya sebesar 13,5 persen, maka pilihannya harusnya mengizinkan ekspor, bukan malah melarang. Kalau misalnya konsumsi atau pemakaian dalam negeri sudah mencapai 60 persen atau lebih, maka lakukanlah larangan ekspor,” kata Rudyzar. (Ant)