Gangguan Ekonomi Karena Pandemi Covid-19
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Penyebaran Covid-19 telah membawa risiko bagi kesehatan masyarakat dan menganggu kondisi perekonomian masyarakat.
“Pandemi Covid-l9 telah mengganggu aktivitas ekonomi dan membawa implikasi besar bagi perekonomian sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia,” papar Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah pada Focus Group Discussion (FGD) IHW online, Approach Pembiayaan Syariah yang Tertunda Semasa Covid-19 dan Treatment Khusus Penyelesaiannya Pasca Pandemi, Senin (11/5/2020).
Salah satu implikasi yang dirasakan adalah, penurunan pertumbuhan ekonomi yang di Indonesia diperkirakan mencapai empat persen atau lebih rendah. Kondisi tersebut diyakini akan sangat tergantung seberapa lama dan seberapa parah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. “Implikasi pandemi Covid-l9 yang telah berdampak pada sistem keuangan yang berisiko pada ketidakstabilan makro ekonomi dan sistem keuangan,” tandasnya.
Sehingga menurutnya, perlu dimitigasi bersama ancaman terhadap pertumbuhan ekonomi antara lain, menurunnya penerimaan negara serta ketidakpastian ekonomi global. “Diperlukan kebijakan di bidang keuangan negara, termasuk di bidang perpajakan dan keuangan daerah, serta sektor keuangan,” urainya.

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), dan pemulihan dunia usaha terdampak. Dan diperlukan perangkat hukum yang memadai untuk memberikan landasan yang kuat bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk pengambilan kebijakan.