Gangguan Ekonomi Karena Pandemi Covid-19
Editor: Mahadeva
JAKARTA – Penyebaran Covid-19 telah membawa risiko bagi kesehatan masyarakat dan menganggu kondisi perekonomian masyarakat.
“Pandemi Covid-l9 telah mengganggu aktivitas ekonomi dan membawa implikasi besar bagi perekonomian sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia,” papar Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah pada Focus Group Discussion (FGD) IHW online, Approach Pembiayaan Syariah yang Tertunda Semasa Covid-19 dan Treatment Khusus Penyelesaiannya Pasca Pandemi, Senin (11/5/2020).
Salah satu implikasi yang dirasakan adalah, penurunan pertumbuhan ekonomi yang di Indonesia diperkirakan mencapai empat persen atau lebih rendah. Kondisi tersebut diyakini akan sangat tergantung seberapa lama dan seberapa parah penyebaran Covid-19 di tengah masyarakat. “Implikasi pandemi Covid-l9 yang telah berdampak pada sistem keuangan yang berisiko pada ketidakstabilan makro ekonomi dan sistem keuangan,” tandasnya.
Sehingga menurutnya, perlu dimitigasi bersama ancaman terhadap pertumbuhan ekonomi antara lain, menurunnya penerimaan negara serta ketidakpastian ekonomi global. “Diperlukan kebijakan di bidang keuangan negara, termasuk di bidang perpajakan dan keuangan daerah, serta sektor keuangan,” urainya.

Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan fokus pada belanja kesehatan, jaring pengaman sosial (social safety net), dan pemulihan dunia usaha terdampak. Dan diperlukan perangkat hukum yang memadai untuk memberikan landasan yang kuat bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk pengambilan kebijakan.
Anggita Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Mustolih Siradj menambahkan, pandemi Covid-19 telah mengganggu perekonomian dan berdampak sangat luar biasa, termasuk Indonesia. International Monetary Fund (IMF) pada wordl economic outlook April 2020 memprediksi, pertumbuhan ekonomi dunia akan terkoneksi sebesar tiga persen. Dengan pertumbuhan emerging markets terproyeksi sebesar satu persen.
Terkait prediksi tersebut Mustolih menilai, berbagai skema yang dilakukan sebagai kebijakan antisipatif dan asesmen forward looking yang tercermin di stimulus keuangan, fiskal dan moneter. Pemerintah Indonesia disebutnya telah berupaya mengembalikan volatilitas pasar keuangan, dengan mengeluarkan peraturan penganti Undang-Undang No.11/2020, tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan, Lukmanul Hakim menambahkan, pandemi Covid-19 berpotensi menganggu aktivitas perekonomian Indonesia. “Pertumbuhan ekonomi pada titik kulminasi akan mengalami penurunan. Diperkirakan pada Juni sampai Agustus. Diharapkan pada September perekonomian kita kembali normal,” ujar Lukman
Untuk mewujudkannya, perlu koordinasi kebijakan yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Utamanya dalam upaya menangani pesebaran pandemi Covid-19. Jika kebijakan tersebut tidak terkoordinasi dengan baik, justru akan semakin memperburuk pertumbuhan ekonomi , yang disebutnya bisa menyentuh minus 0,4 persen. “Ini bahaya kalau sampai terjadi, ekonomi semakin terpuruk karena beban bertambah, sementara produktivitas menurun,” ujar Lukmanul Hakim, yang menjabat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat.