Gangguan Ekonomi Karena Pandemi Covid-19
Editor: Mahadeva
Anggita Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI), Mustolih Siradj menambahkan, pandemi Covid-19 telah mengganggu perekonomian dan berdampak sangat luar biasa, termasuk Indonesia. International Monetary Fund (IMF) pada wordl economic outlook April 2020 memprediksi, pertumbuhan ekonomi dunia akan terkoneksi sebesar tiga persen. Dengan pertumbuhan emerging markets terproyeksi sebesar satu persen.
Terkait prediksi tersebut Mustolih menilai, berbagai skema yang dilakukan sebagai kebijakan antisipatif dan asesmen forward looking yang tercermin di stimulus keuangan, fiskal dan moneter. Pemerintah Indonesia disebutnya telah berupaya mengembalikan volatilitas pasar keuangan, dengan mengeluarkan peraturan penganti Undang-Undang No.11/2020, tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.

Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan, Lukmanul Hakim menambahkan, pandemi Covid-19 berpotensi menganggu aktivitas perekonomian Indonesia. “Pertumbuhan ekonomi pada titik kulminasi akan mengalami penurunan. Diperkirakan pada Juni sampai Agustus. Diharapkan pada September perekonomian kita kembali normal,” ujar Lukman
Untuk mewujudkannya, perlu koordinasi kebijakan yang baik antara pemerintah pusat dan daerah. Utamanya dalam upaya menangani pesebaran pandemi Covid-19. Jika kebijakan tersebut tidak terkoordinasi dengan baik, justru akan semakin memperburuk pertumbuhan ekonomi , yang disebutnya bisa menyentuh minus 0,4 persen. “Ini bahaya kalau sampai terjadi, ekonomi semakin terpuruk karena beban bertambah, sementara produktivitas menurun,” ujar Lukmanul Hakim, yang menjabat Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Pemberdayaan Ekonomi Umat.