Ekspor Kerapu Kembali Normal Dorong Pembudidaya Bergeliat

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan ekspor kerapu hidup, khusus hasil budidaya dengan tujuan Hongkong  mulai menggeliat meski di tengah pandemi Covid-19.

Aktivitas ekspor kerapu melalui jalur laut dengan tujuan ekspor Hongkong, masing-masing melalui Maratua, Kalimantan Timur sebanyak 15 ton dengan nilai mencapai123.750 US dollar melalui Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri sebanyak 4 ton kerapu hidup dengan nilai mencapai 24.000 US dollar.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto mengatakan bahwa kinerja ekspor kerapu mulai berjalan normal kembali, setelah sebelumnya terhambat akibat demand turun, khususnya pada awal-awal wabah pandemik Covid-19 melanda Tiongkok hingga Maret lalu.

Menurutnya, kembali stabilnya kinerja ekspor kerapu akan memicu geliat usaha budidaya kerapu yang dilakukan para pembudidaya di sentral-sentral produksi.

“Ekspor kerapu akan mendongkrak nilai devisa di tengah hantaman ekonomi akibat Covid-19. Saya rasa, ini jadi angin segar dan harapan untuk mempercepat recovery kondisi kinerja ekonomi makro kita,” ungkap Slamet, di Jakarta (6/5/2020) berdasar rilis yang diterima Cendana News.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto mengatakan bahwa kinerja ekspor kerapu mulai berjalan normal, Rabu (6/5/2020). -Foto: M. Amin/HO-Humas KKP

Disisi lain, stabilitas kinerja ekspor dipastikan akan memicu aktvitas usaha masyarakat pembudidaya kerapu di berbagai daerah kembali bergeliat. Dengan demikian ekonomi masyarakat akan terdongkrak.

Slamet menambahkan ekspor kerapu Indonesia memberikan kontribusi cukup besar terhadap total nilai ekspor produk perikanan nasional. Ia juga memastikan bahwa seiring dengan revisi Permen KP no 32 tahun 2016, KKP akan terus mendorong aktivitas budidaya kerapu ini kembali berkembang di masyarakat.

Dia meminta, para eksportir atau pemilik usaha budidaya skala besar menggandeng masyarakat pesisir untuk melakukan kemitraan usaha, sehingga mereka dapat diberdayakan melalui usaha budidaya ikan kerapu.

“Polanya silakan bisa diatur, apakah nanti ada sistem segmentasi usaha atau seperti apa. Intinya, secara makro ekonomi ekspor kerapu bisa terus tumbuh, namun di lain pihak aktivitas budidaya di level masyarakat juga berkembang sebagai alternatif usaha,” jelas Slamet.

Sebelumnya Slamet juga memastikan bahwa layanan penerbitan Surat Izin Pengangkutan Ikan Hidup (SIKPI) hasil Pembudidayaan Ikan kini telah dipermudah dan dibuat fleksibel selama masa kedaruratan pandemik Covid-19.

Menurutnya, ini merupakan upaya KKP dalam memberikan pelayanan prima terhadap stakeholders dan diharapkan akan memperlancar aktivitas ekspor.

“Terkait penerbitan SIKPI Hasil Pembudidayaan Ikan, selama wabah Covid-19 ini, kami telah lakukan perubahan, utamanya dalam hal permohonan izin yang bisa dilakukan secara online. Jadi pemohon tidak harus datang langsung, tinggal upload kelengkapan berkas, kita verifikasi dan izin akan terbit. Upaya ini juga agar aktivitas ekspor terutama ikan kerapu tidak terganggu hanya karena birokrasi layanan yang tidak efisien,” pungkasnya.

Setidaknya sepanjang akhir April hingga awal Mei 2020, ada tiga aktivitas ekspor kerapu hidup yang dilakukan di tiga Provinsi yakni Kepulauan Riau, Kalimantan Utara dan Sumatera Utara. Ketiga daerah tersebut merupakan sentral produksi budidaya ikan kerapu di Indonesia.

Lihat juga...