Di Nagan Raya Aceh, Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Ilegal Pembalakan Liar
Setelah petugas menanyakan terkait surat atau dokumen kayu yang ditebang, para pelaku tidak dapat memperlihatkan surat resmi sehingga langsung dilakukan penangkapan. Ketujuh pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana illegal logging, dengan penebangan, pengangkut, hasil hutan kayu tanpa izin. Hal itu melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (c), huruf (e), huruf (G), Pasal 82 Ayat (1) huruf (c), Pasal 83 ayat (1) Huruf (b), Jo Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang RI No.18/2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. (Ant)