Di Nagan Raya Aceh, Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Ilegal Pembalakan Liar

Petugas kepolisian bersama petugas Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) V Nagan Raya mengamankan belasan kayu diduga hasil penebangan liar di kawasan Desa Alue Waki, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya, saat diamankan di Mapolres Nagan Raya, Kompleks Perkantoran Suka Makmue, Rabu (27/5/2020) – Foto Ant

Setelah petugas menanyakan terkait surat atau dokumen kayu yang ditebang, para pelaku tidak dapat memperlihatkan surat resmi sehingga langsung dilakukan penangkapan. Ketujuh pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana illegal logging, dengan penebangan, pengangkut, hasil hutan kayu tanpa izin. Hal itu melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf (c), huruf (e), huruf (G), Pasal 82 Ayat (1) huruf (c), Pasal 83 ayat (1) Huruf (b), Jo Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang RI No.18/2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan. (Ant)

Lihat juga...