Di Nagan Raya Aceh, Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Ilegal Pembalakan Liar
SUKA MAKMUE – Jajaran Polres Nagan Raya, Provinsi Aceh mengamankan tujuh orang tersangka, dalam kasus pembalakan liar (illegal logging) di kawasan hutan Desa Alue Waki, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Para tersangka yang diamankan tersebut masing-masing, penebang pohon Supardi (50) dan Zakaria Budi (42), Rusli (pemilik modal). Kemudian pekerja pengangkut kayu, Herman. Keempat tersangka tersebut kesemuanya warga Desa Alue Waki, Keamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
“Kasus ini masih kita kembangkan dan dilakukan pemberkasan,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK didampingi Kasubbag Humas Polres Nagam Raya, Iptu Sapta Nofison, Rabu (27/5/2020) malam di Suka Makmue.
Polisi juga mengamakan sejumlah pelaku yang berperan sebagai operator alat berat, mereka di antaranya Dani (38) warga Desa Suka Ramai, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya. Wardoyo (43) warga Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, serta Sulaiman (45) warga Desa Paya Undan, Kecamatan Seunagan, Kabupaten Nagan Raya.
Dalam perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, tiga unit unit mobil dum truck warna kuning dengan Nopol BL-8583-JK, BL-8435-KR, B-8192-SYU yang berisi 18 potong kayu bulat, serta dua unit mesin chainsaw (pemotong kayu), dan satu unit alat berat merek Hitachi warna jingga.
Iptu Sapta Nofison menambahkan, penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mendapat informasi tentang aktivitas penebangan liar di Desa Alue Wakie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Polisi bersama tim Kesatuan Pengelolaan Hutan V Wilayah Nagan Raya melakukan penyelidikan ke lokasi, dan berhasil menemukan aktivitas penebangan liar tersebut. “Setelah dilakukannya pengecekan melalui GPS oleh Tim KPH ditentukan tunggul posisi titik koordinat, aktivitas tersebut berada di titik koordinat Latitude N 04′ 05′ 46,41″ Longitude N 96′ 34′ 49,06″, dan lokasi tersebut masuk ke dalam kawasan hutan produksi terbatas,” ucap Iptu Sapta Nofison.