Denpasar Mulai Terapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Editor: Koko Triarko
DENPASAR – Pemerintah Kota Denpasar resmi menerapkan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM), Jumat (15/5/2020), sesuai Perwali Nomor 32 Tahun 2020 dalam upaya mempercepat pemutusan rantai penyebaran Covid-19 di Denpasar.
Kadis Perhubungan Kota Denpasar, Ketut Sriawan, mengatakan pelaksanaan hari pertama PKM ini ditandai dengan pengecekan yang dilakukan oleh petugas gabungan TNI dan Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, dan unsur pecalang di beberapa pos perbatasan antarkecamatan di Denpasar.
Ada pun pengecekan yang dilakukan seperti pengecekan surat jalan, suhu tubuh hingga dilaksanakan rapid test kepada masyarakat yang melewati pos-pos yang tersebar di 11 titik.

“Di hari pertama tentu perlu penyesuaian dan evaluasi, agar pelaksanaannya lebih maksimal. Total kami ada 11 pos pengecekan yang dilakukan oleh petugas gabungan,” ujarnya saat ditemui di sela pengecekan di Pos Kebo Iwa Gatot Subroto, Jumat (15/5/2020).
Dia menambahkan, berdasarkan hasil pantauan di lapangan sebagian besar masyarakat telah mengerti dan melengkapi diri dengan surat jalan. Namun masih ada masyarakat yang tanpa tujuan jelas keluar tanpa menggunakan masker, dan tidak menunjukan surat, selanjutnya disarankan untuk balik arah.
Sriawan menjelaskan, pihaknya terus memantau dan mengevaluasi apa yang harus dilakukan, agar tidak mengganggu masyarakat dan juga memberi rasa aman kepada masyarakat.