Bappenas Targetkan 25 Daerah Terlepas dari Status Tertinggal di 2024
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
JAKARTA — Pemerintah akan melakukan percepatan pembangunan di 62 daerah tertinggal, sebagai amanat yang telah di tetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Targetnya, di akhir masa RPJMN, 25 daerah di antaranya sudah dapat keluar dari klasifikasi daerah tertinggal.
“Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor (Perpres) 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 pada 27 April 2020. Kami di Badan Perencanaan Pembangunan Nasional telah merancang kebijakan untuk mewujudkan itu,” terang Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, Senin (11/5/2020) di Jakarta.
Tercatat, 62 daerah tertinggal tersebut tersebar di lima pulau besar, yaitu Pulau Sumatra, Pulau Sulawesi, Pulau Maluku-Nusa Tenggara dan Pulau Papua.
Secara lebih rinci, ada 22 kabupaten di Provinsi Papua, 8 kabupaten di Papua Barat, 13 kabupaten di Nusa Tenggara Timur, 1 kabupaten di Nusa Tenggara Barat, 6 kabupaten di Maluku, 2 kabupaten di Maluku Utara, 3 kabupaten di Sulawesi Tengah, 4 kabupaten di Sumatra Utara, 1 Kabupaten di Sumatra Barat, 1 kabupaten di Sumatra Selatan dan 1 Kabupaten di Lampung.
“Jumlah ini jauh turun dari periode sebelumnya, yang total berjumlah 122 kabupaten yang ditetapkan sebagai daerah tertinggal,” ujar Suharso.
Lebih lanjut, Suharso menjelaskan, untuk mewujudkan target tersebut, Bappenas menyiapkan tiga kebijakan pembangunan yang dipilih, sebagai strategi terpadu percepatan pembangunan daerah.
Pertama, percepatan pembangunan daerah diletakkan dalam dua pendekatan koridor, yakni koridor pertumbuhan yang menekankan pengembangan pusat-pusat pertumbuhan dengan basis keunggulan wilayah yang dapat meningkatkan nilai tambah, devisa, lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi wilayah.
“Pendekatan koridor pemerataan yang mendorong pengembangan wilayah penyangga (hinterland) di sekitar pusat pertumbuhan dan pemenuhan hak-hak dasar rakyat, sesuai prinsip Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs), yakni tidak meninggalkan satu pun kelompok masyarakat atau no one left behind,” papar Suharso.
Kemudian kebijakan kedua, adalah pengembangan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan afirmatif untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal, kecamatan lokasi prioritas perbatasan, dan pulau-pulau kecil terluar dan terdepan.
“Pola afirmatif diarahkan untuk perluasan akses pelayanan dasar pendidikan dan kesehatan, penyediaan sarana dan prasarana perumahan, air bersih dan sanitasi, listrik, peningkatan konektivitas dan pengembangan jaringan telekomunikasi dan informasi sebagai basis ekonomi digital, juga perluasan kerja sama dan kemitraan dalam investasi, promosi, pemasaran, dan perdagangan,” tukas Suharso.
Sementara kebijakan ketiga, pembangunan desa terpadu sebagai pilar penting dari percepatan pembangunan 62 daerah tertinggal dalam periode lima tahun ke depan.
“Dalam konteks desa, pemerintah mendorong setiap daerah tertinggal untuk mengembangkan komoditas unggulan daerah dan produk unggulan desa dan kawasan perdesaan. Hal ini penting mengingat banyaknya potensi sumber daya alam, baik pertanian, perkebunan, perikanan dan kelautan, pariwisata, maupun sumber daya mineral yang tersebar di 62 daerah tertinggal ini,” pungkas Suharso.
Bappenas bertekad, skenario rata-rata Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di daerah tertinggal itu meningkat dari 58,82 di tahun 2019 menjadi sekitar 62,2–62,7 pada 2024. Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal juga dibidik menurun dari 25,82 persen di 2019 menjadi 23,5–24 persen di 2024.