13 Puskesmas di Sikka Bangun Ruang Isolasi

Redaktur: Satmoko Budi Santoso

MAUMERE – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sikka, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) sedang melakukan pembangunan ruang isolasi baru di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka.

Pembangunan ruang iasolasi baru tersebut dilakukan untuk mengantisipasi bila ada pasien OTG dan PDP yang akan menjalani isolasi mengingat kapasitas ruangan isolasi yang dimiliki saat ini sangat terbatas.

“Ruangan isolasi yang dimiliki saat ini hanya ada 16 ruangan. Semuanya berada di lingkungan RS TC Hillers Maumere,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sikka, NTT, Petrus Herlemus, Selasa (14/4/2020).

Petrus yang juga Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka mengatakan, dari 16 ruangan isolasi yang tersedia saat ini, sebanyak 2 ruangan bekas perawatan bagi pasien TBC dan 14 lainnya hasil renovasi bangunan bekas asrama putra di RS TC Hillers Maumere.

“Untuk saat ini ada pengerjaan ruang isolasi di 13 Puskesmas dan masing-masing 2 kamar sehingga jumlahnya sebanyak 26 ruang isolasi yang nantinya tersedia,” ungkapnya.

Ruang isolasi tersebut jelas Petrus, dibangun di 13 Puskesmas yang ada di beberapa kecamatan di kabupaten Sikka yakni di Puskesmas Nita, Paga, Magepanda, Watubaing, Habi Bola, Tanarawa, Boganatar, Teluk, Waigete, Mapitara dan Palue.

Hanya Puskesmas tersebut yang memiliki lahan sehingga untuk sementara pembangunan ruang isolasi hanya dilakukan di 13 Puskesmas yang ada mengingat situasi darurat.

“Hanya 13 Puskesmas yang memiliki lahan sehingga setiap Puskesmas akan dibangun 2 ruang isolasi bagi pasien Covid-19 yang akan menjalani perawatan,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, dr. Clara Y. Francis, mengatakan, setiap orang yang melakukan karantina mandiri di rumah harus disiapkan sebuah ruangan tersendiri atau sebuah tempat tanpa berinteraksi dengan siapa pun.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka, NTT, dr. Clara Y. Francis, saat pemaparan mengenai Covid-19 di aula Dinas Kesehatan di Maumere, Selasa (14/4/2020). Foto: Ebed de Rosary

Selama masa karantina mandiri di rumah, kata Clara, setiap orang wajib mengisolasi diri sesuai protokol kesehatan dan yang harus melakukan karantina mandiri adalah orang sakit demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan atau penyakit pernapasan yang tidak memiliki risiko penyakit penyerta seperti diabetes.

“Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang punya gejala demam atau penyakit pernapasan dengan riwayat dari negara atau wilayah terjangkit Corona. Juga orang tanpa gejala tapi pernah kontak erat dengan pasien Covid-19,” jelasnya.

Selama masa karantina mandiri terang Clara, hindari pemakaian alat makan dan perlengkapan mandi bersama dan jaga jarak minimal 2 meter dengan anggota keluarga yang lain.

Selain itu tambahnya, berjemur di bawah sinar matahari pagi, selalu menggunakan masker, amati perkembangan gejala seperti batuk dan kesulitan pernapasan, ukur suhu tubuh setiap hari serta kamar harus terpisah dari anggota keluarga lainnya.

“Selama 14 hari tetap berada di dalam rumah dan kebersihan rumah harus selalu terjaga. Anggota keluarga atau petugas Posko Covid di wilayahnya harus memastikan orang tersebut tidak ke mana-mana selama masa karantina,” tegasnya.

Lihat juga...