Sinergi KKP-KLHK Jaga Kelestarian Lingkungan Pesisir Laut
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) bersama Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) bersinergi dalam penyelesaian kasus kerusakan dan menjaga lingkungan pesisir laut.
“Dalam penyelesaian kasus perusakan lingkungan dan pesisir laut, KKP dan KLHK telah membangun sinergi. Hal itu modal yang berharga dalam menindaklanjuti kasus-kasus perusakan lingkungan dan pesisir laut,” terang Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, berdasarkan rilis yang diterima Cendana News, Jumat (10/4/2020).
Dikatakan bahwa sepanjang tahun 2020 ini, terdapat 5 kasus kapal kandas yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang yang saat ini sedang ditangani oleh Ditjen PSDKP-KKP dan Ditjen PHLHK-KLHK.
Kelima kasus tersebut di antaranya MV Aqua Blu yang kandas di perairan Wayag Kawasan Konservasi Perairan Nasional Raja Ampat, kapal tongkang Virgo Sejati 287 (TB Virgo Sejati 38) yang kandas di Perairan Matahora dan MT Endah Marin (TB Theodore II) yang kandas di Karang Koromaha Taman Nasional Wakatobi – Sulawesi Tenggara.
Saat ini kasus-kasus tersebut sedang dalam proses verifikasi lapangan untuk menentukan nilai evaluasi ekonomi sumber daya pesisir dan laut.
”Dari jumlah kasus itu, ada tiga yang saat ini sedang dalam proses perhitungan nilai kerugian yang diakibatkan atas kandasnya kapal-kapal tersebut dan saat ini sedang dikerjakan oleh Tim,” ujar Tb.
Sedangkan 2 kasus lainnya yaitu kapal wisata KM. Sueisan Indo II yang kandas di perairan Pulau Pandan – Sumatera Barat dan MT. Ahmad Jabbar ex. Josephine yang kandas di perairan Denpasar-Bali.
Dua kasus tersebut saat ini sedang diagendakan untuk dilaksanaan verifikasi lapangan. Proses lanjutan masih sedikit terkendala dengan adanya penyebaran pandemi Covid-19.
”Kami dan KLHK bersepakat untuk menunda dulu proses lanjutan kedua kapal tersebut, keputusan tersebut diambil mengingat semakin meluasnya pandemi Covid-19”, ujar Tb.
Kasubdit Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan – KLHK, Osten Sianipar, yang dihubungi via telepon menjelaskan bahwa semua kasus penyelesaian sengketa kerusakan terumbu karang akibat kapal kandas akan dijadwalkan ulang sambil menunggu berakhirnya pandemi Covid-19.
”Kami melakukan penundaan terhadap proses lanjutan beberapa kasus di antaranya untuk proses verifikasi kasus di Padang, Bali dan Belitung. Selain itu juga proses klarifikasi hasil joint survey 2 kasus di Wakatobi dan 1 kasus di Raja Ampat serta negosiasi kasus di Karimun Jawa dan 1 kasus di Buton yang sudah masuk tahap akhir,” jelas Osten.
Diketahui kurun waktu tahun tiga tahun terakhir, telah terjadi 21 kasus perusakan pesisir dan laut di Indonesia yang diakibatkan transportasi laut, sebagian besar merupakan kasus kapal kandas yang merusak terumbu karang.
Penanganan kasus tersebut juga memberikan PNBP yang cukup besar serta pemberian ganti rugi kepada masyarakat.
Dari 21 kasus yang sudah ditangani sebanyak 7 (tujuh) kasus dengan nilai klaim ganti kerugian sebesar Rp44,579,112,682.24 dan USD 1,180,984.08 telah dibayarkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selain itu, telah dibayarkan ganti rugi kepada masyarakat sebesar Rp 3.961.754.913,56. Proses negosiasi untuk kasus-kasus lainnya sedang berjalan.
Selain penanganan kasus kapal yang kandas, Ditjen PSDKP juga sedang melakukan penanganan kasus pencemaran perairan diantaranya yang sedang dalam pengawasan adalah pencemaran perairan Laut Lampia yang diduga melibatkan PT. Citra Lampia Mandiri.
Perusahaan tersebut diduga melakukan pencemaran perairan terkait tumpahnya nikel ore di perairan Laut Lampia.
Dihubungi secara terpisah, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto, menyampaikan bahwa proses penanganan kasus-kasus ini, tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang melaporkan ke petugas di lapangan.
Serta adanya koordinasi yang baik dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK-KLHK untuk dapat menyelesaikan kasus kasus-kasus tersebut.
Dikatakan KKP dan KLHK lebih mendorong pendekatan penyelesaian kerugian atas kerusakan ekosistem terumbu karang di lokasi kapal kandas.
Tuntutan pembayaran kerugian kepada pemilik kapal meliputi kerugian berdasarkan perhitungan nilai ekologi, nilai ekonomi atau kerugian masyarakat. Serta restorasi atau pemulihan lingkungan atas kerusakan ekosistem terumbu karang yang diakibatkan oleh kandasnya kapal-kapal tersebut.
Pendekatan restorative justice yang ditempuh ini selain untuk memberikan efek jera juga agar ada PNBP yang dapat langsung disetor kepada negara maupun ganti kerugian yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang dirugikan.
”Pendekatan restorative justice yang ditempuh oleh KKP dan KLHK ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan,” tutup Eko.