Saeful Bahri Beberkan Peruntukan Uang Rp1,5 Miliar

Uang diserahkan pada 17 Desember 2019 dari Harun Masiku kepada Saeful sebesar Rp400 juta. Selanjutnya ditukarkan menjadi 20 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Wahyu sebagai “down payment”.

Uang diberikan melalui Agustiani, sedangkan sisa uang dari Harun dibagi rata Saeful dan Donny, masing-masing Rp100 juta.

Pada 26 Desember 2019, Harun lalu meminta Saeful mengambil uang Rp850 juta dari Patrick Gerard Masako. Uang itu digunakan untuk operasional Saeful sejumlah Rp230 juta, untuk Donny Tri Istiqomah sebesar Rp170 juga, dan kepada Agustiani Tio sejumlah Rp50 juta, sedangkan sisanya Rp400 juta ditukarkan menjadi 38.350 dolar Singapura untuk DP ke dua kepada Wahyu Setiawan.

Pada 8 Januari 2020, Wahyu Setiawan menghubungi Agustiani, agar mentransfer sebagian uang yang diterima dari Saeful, yaitu sejumlah Rp50 juta ke rekening BNI atas nama Wahyu. Namun sebelum uang ditransfer, Agustiani dan Wahyu ditangkap petugas KPK dengan menyita 38.350 dolar Singapura. (Ant)

Lihat juga...