Pemerintah Beri Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Koko Triarko

Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Terbatas Mitigasi Dampak Covid-19 secara virtual di Jakarta, Kamis (30/4/2020). –Foto: Amar Faizal Haidar

JAKARTA – Pandemi Covid-19 telah memunculkan pukulan berat bagi industri. Tak dipungkiri, banyak perusahaan yang akhirnya terpaksa merumahkan atau melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerjanya.  Bukan untuk sektor industri, beberapa sektor lain seperti pariwisata, kuliner, sarana umum, transportasi dan ritel juga mengalami tekanan yang membuat neraca keuangan mereka terganggu.

Dalam Rapat Terbatas Mitigasi Dampak Covid-19, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberi stimulus paket ekonomi berupa relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan, guna mencegah meluasnya PHK.

“Program stimulus ekonomi yang sudah diputuskan ini harus betul-betul segera diimplementasikan, sehingga manfaatnya dapat secepatnya dirasakan oleh para pelaku usaha. Saya ingatkan berbagai paket stimulus ekonomi ini diberikan kepada perusahaan yang berkomitmen tidak melakukan PHK,” ujar Jokowi di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan ada sekitar 116.705 perusahaan terdampak Covid-19 yang meminta relaksasi dalam pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Pemerintah memutuskan akan memberi pemotongan iuran sebanyak 90 persen untuk tiga bulan, dan ini dapat diperpanjang tiga bulan lagi, terutama yang terkait Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP).

Fasilitas yang diberikan selama 3 bulan untuk JKK sebanyak Rp2,6 triliun, JKM sebesar Rp1,3 triliun, dan ada penundaan iuran jaminan pensiun sebesar Rp8,74 triliun.

“Jadi, relaksasi BPJS Ketenagakerjaan (yang akan diperkuat) melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini jumlahnya sekitar Rp12,36 triliun,” ungkap Airlangga.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menambahkan dengan penundaan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut diharapkan perusahaan-perusahaan tersebut akan dapat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) secara layak kepada para pekerjanya.

RPP yang membahas penundaan pembayaran iuran tersebut akan segera dibahas kembali dalam waktu dekat, dan disahkan sebelum Idulfitri 2020.

Secara lebih rinci, Ida menyapaikan substansi yang diatur dalam RPP, antara lain Penyesuaian iuran untuk program JKK, JKM dan JP, yaitu adanya keringanan iuran program JKK dan JKM, serta penundaan pembayaran untuk JP.

Iuran JKK bagi peserta penerima upah akan dibayarkan sekitar 10 persen dari iuran normal. Kemudian, iuran peserta bukan penerima upah untuk JKK juga 10 persen dari penghasilan peserta yang tercantum dalam PP No. 44 Tahun 2015. Sementara, pekerja di sektor konstruksi, iuran JKK sebesar 10 persen dari yang belum dibayarkan.

Selanjutnya, iuan JKM bagi peserta penerima upah hanya akan dibayarkan sejumlah 10 persen dari iuran normal. Sedangkan yang bukan untuk penerima upah, iuran JKM sbesar Rp600 ribu per bulannya. Bagi perusahaan sektor jasa konstruksi, iuran JKM sebesar 10 persen dari iuran yang belum dibayarkan.

Kemudian, ada pula kebijakan Iuran JP berupa penundaan pembayaran, sehingga yang tetap dibayarkan sejumlah 30 persen dari kewajiban iuran, dana paling lambat dibayar pada tanggal 15 bulan berikutnya. Sisanya dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sampai Oktober 2020 mendatang.

“Dalam RPP ini juga terdapat penyesuaian pembayaran iuran pertama kali mulai April 2020 ini, dan dapat diperpanjang selama 3 bulan, yang nanti akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu dengan berkoordinasi bersama Menteri Keuangan, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Ketenagakerjaan,” papar Menaker.

Lihat juga...