Saeful Bahri Beberkan Peruntukan Uang Rp1,5 Miliar
Atas keputusan rapat pleno DPP PDIP tersebut, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto lalu meminta Donny Tri Istiqomah selaku penasihat hukum PDIP, untuk mengajukan surat permohonan ke KPU RI.
Namun, KPU membalas surat DPP PDIP itu dengan menyatakan tidak dapat mengakomodir permohonan DPP PDIP, karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari Pak Harun menyampaikan dia siap dengan komitmen apa pun,” ungkap Saeful.
Saeful juga yakin, Wahyu sanggup mengurus karena Wahyu mengatakan siap bantu maksimal.
“Setelah komunikasi dengan Pak Donny terkait hukum, Pak Wahyu menyampaikan ke saya akan mengupayakan maksimal, itu setelah pertemuan di Pejaten Village 17 Desember 2019, apa proggres-nya saya minta sampaikan ke Bu Tio, makanya ditelepon,” tambah Saeful.
Namun menurut laporan Agustiani Tio, Wahyu kesulitan meyakinkan para komisioner KPU lainnya. “Bahkan di satu rapat, dia digebuk oleh seluruh komisioner, makanya saya minta Bu Tio untuk mengirim Pak Donny ke KPU untuk menjelaskan, tafsirkan,” ungkap Saeful.
Wahyu juga sempat menyampaikan, bahwa Rp1,5 miliar itu bukan untuk dirinya sendiri.
“Pemahaman kami akan didistribusikan, tapi terakhir ketika tanya ke Pak Wahyu melalui Bu Tio, jawaban Wahyu adalah belum sempat didistribusikan ke semua komisioner karena banyak libur, jadi belum sempat lobi-lobi konkrit dengan komisioner lainnya dan dana juga belum didistribusikan,” tambah Saeful.
Dalam dakwaan Saeful bersama dengan pengacara PDIP, Donny Tri Istiqomah, sepakat dengan Harun Masiku pada 13 Desember 2019 untuk memberikan biaya operasional bagi Wahyu Setiawan sebesar Rp1,5 miliar, dengan harapan Harun dapat dilantik sebagai anggota DPR pada Januari 2020.