Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, Mengatur Pelaksanaan PSBB
JAKARTA – Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No.9/2020, tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Pedoman untuk Percepatan Penanganan COVID-19, agar bisa segera dilaksanakan di berbagai daerah.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi mengatakan, PSBB melingkupi pembatasan sejumlah kegiatan penduduk tertentu, dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi COVID-19. “Pembatasan tersebut meliputi, peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,” jelasnya.
Kriteria wilayah yang menerapkan PSBB adalah, memiliki peningkatan jumlah kasus dan kematian akibat COVID-19 secara signifikan dan cepat. Memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Permenkes juga menjelaskan, sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas. Kemudian di sektor pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Pada pembatasan kegiatan keagamaan, dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas. Dan kegiatan tersebut dilaksanakan dengan menjaga jarak setiap orang. Di luar itu, kegiatan keagamaan dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.
Untuk pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Kegiatan tersebut terkecuali bagi, supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak gas dan energi.
Kemudian di fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan. Tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga. Di kebijakan pembatasan kegiatan sosial dan budaya, dilaksanakan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya. Serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk, moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang. Moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Pembatasan kegiatan lain, khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan, dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, dan mempertahankan keutuhan wilayah, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan. “Pemerintah Daerah dalam melaksanakan PSBB harus berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum, pihak keamanan, penanggung jawab fasilitas kesehatan, dan instansi logistik setempat,” jelas Oscar.
Penerapan PSBB di suatu wilayah, ditetapkan oleh Menteri Kesehatan berdasarkan permohonan kepala daerah. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.6/2020, kepala daerah baik itu gubernur, bupati, atau walikota harus mengajukan permohonan PSBB kepada menteri.
Permohonan harus disertai sejumlah data, seperti peningkatan dan penyebaran kasus serta kejadian transmisi lokal. Selain itu, tiap kepala daerah juga diminta untuk menyampaikan informasi tentang kesiapan daerah, terkait ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran dan operasional jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Bukan hanya kepala daerah, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, juga bisa mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menerapkan PSBB pada suatu wilayah tertentu. PSBB baru bisa dilakukan, setelah ada ketetapan menteri maksimal dua hari setelah permohonan diterima dan telah dikaji oleh tim. Kajian tersebut meliputi berbagai aspek, seperti politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.
Selanjutnya Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bersama kepala daerah melakukan pembinaan, pengawasan, serta evaluasi dalam pelaksanaan PSBB di suatu daerah. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar, instansi berwenang melakukan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan keputusan untuk mencabut status PSBB dilakukan setelah pemantauan dan evaluasi apabila penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar berjalan baik. Terdapat penurunan jumlah kasus, dan tidak ada penyebaran ke area atau wilayah baru. (Ant)