Pemusnahan Limbah Penanganan Covid-19 Harus Sesuai Arahan
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
“Lingkungan perlu diperhatikan, tidak hanya bagi rumah sakit yang menanganani pasien Covid-19 saja, tapi bagi rumah tangga juga perlu membuang sisa pemakaian masker dengan baik, dan tidak di buang di sembarang tempat,” ujarnya.
Menurutnya, menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan itu, Gubernur Sumatera Barat juga telah mengeluarkan surat 369/377/BPBD-2020 dan telah menyurati Bupati Wali Kota, untuk segera menunjuk dan menetapkan fasilitas pelayanan kesehatan (faskyankes) atau perusahaan yang mempunyai peralatan tersebut, untuk melakukan pemusnahan limbah medis.
Begitu juga untuk masyarakat, Siti Aisyah menghimbau bagi masyarakat yang menggunakan masker sekali pakai, diminta merobeknya untuk menghindari penyalahgunaan. Untuk itu, kepada Bupati Wali Kota diminta untuk menyediakan tempat sampah khusus/drop box masker bekas, di tempat-tempat umum sehingga masyarakat tidak membuang secara sembarang.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi menyebutkan, menyikapi Surat Edaran pihaknya sudah menunjuk petugas dan 6 becak motor yang sudah dimodifikasi, yang tersebar di 5 kecamatan. Sampah yang akan diangkut itu yakni tisu atau serbet yang dipakai oleh ODP.
“Dalam SOP kita sampah dari ODP itu tidak boleh dicampur dengan limbah orang lain, dan penjemputan sampah ini dilakukan tenaga khusus yang dibekali dengan Alat Pelindung Diri (APD) penanganan standar limbah infeksius,” sebutnya.