Pemusnahan Limbah Penanganan Covid-19 Harus Sesuai Arahan
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
PADANG — Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat mempersilahkan bagi daerah kabupaten dan kota untuk melakukan pemusnahan terhadap limbah B3 dari penaganan Covid-19.
Hal ini juga seiring adanya Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Siti Aisyah mengatakan, menyikapi surat edaran itu maka pemusnahan limbah penanganan Covid-19 bisa menggunakan incinerator, yakni sebuah tungku pembakaran untuk mengolah limbah padat. Hal ini dilakukan, untuk mengantisipasi penyebaran virus dari limbah tersebut.
Ia menjelaskan merujuk pada surat edaran itu, maka pengendalian Covid-19 yang menggunakan berbagai sarana kesehatan, seperti Alat Pelindung Diri (APD) hingga alat dan sampel laboratorium, perlu dikelola dan tidak diabaikan begitu saja.
“Pengelolaan ini sebagai upaya untuk mengendalikan, mencegah, dan memutus penularan virus Covid-19, serta menghindari terjadinya penumpukan limbah dari aktivitas itu,” katanya di Padang, Rabu (8/4/2020).
Artinya, dalam surat edaran itu bisa menjadi pedoman bagi pemerintah yang mencakup penanganan pada tiga ruang lingkup, yakni limbah infeksius yang berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan, limbah infeksius yang berasal dari rumah tangga dan terdapat Orang Dalam Pemantauan (ODP), dan sampah rumah tangga serta sampah sejenis.
Dikatakannya, dalam pelaksanaannya, limbah infeksius untuk perawatan ODP berupa masker, sarung tangan dan baju pelindung diri yang berasal dari rumah tangga, dikumpulkan dan dikemas tersendiri menggunakan wadah tertutup. Limbah tersebut kemudian diangkut dan dimusnahkan di tempat pengolahan limbah B3.