Pemerintah Luncurkan Sejumlah Stimulus Ekonomi untuk Sektor Riil
Redaktur: Muhsin E Bijo Dirajo
JAKARTA — Pemerintah meluncurkan sejumlah stimulus ekonomi dalam pemulihan ekonomi untuk kelompok yang terdampak langsung oleh wabah pandemi Covid-19. Seperti UMKM, korporasi dan sektor riil.
“Dalam kebijakan jaring pengaman sektor riil, pemerintah berfokus dalam pemulihan ekonomi untuk kelompok UMKM, korporasi dan sektor riil melalui pemberian stimulus ekonomi. Mereka yang terdampak dapat dikelompokkan, yaitu Kelompok Individu/Rumah Tangga yang disiapkan Jaring Pengaman Sosial, Kelompok UMKM/ Korporasi/ Sektor Riil,” ujar Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, Kamis (23/4/2020), di Jakarta.
Kebijakan sendiri meliputi kelonggaran/ penundaan/ pemotongan Pajak (PPh Pasal 21/22/25, PPN), Kelonggaran/Penundaan Pembayaran Kredit/ Utang, Restrukturisasi Kredit, Kelonggaran Aturan dan Perizinan, Kemudahan Berusaha dan Investasi, Percepatan Proses dan Layanan, Pengurangan Administrasi dan Biaya, serta kredit untuk peningkatan Modal Kerja dan untuk mempertahankan usaha.
“Beberapa stimulus tersebut sebetulnya merupakan perluasan dari kebijakan Stimulus ke-2, terutama yang terkait pemberian insentif fiskal melalui pembebasan, pengurangan atau pajak ditanggung pemerintah atas PPh Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor dan PPh Pasal 25,” tutur Airlangga.
Khusus untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), pemerintah telah menerbitkan Permenko Perekonomian nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima KUR yang Terdampak Covid-19, dengan memberikan penundaan angsuran pokok dan pembebasan angsuran bunga. Jumlah akumulasi penerima KUR saat ini sebanyak 19,4 Juta orang.
“Untuk masyarakat kecil penerima KUR yang terdampak pandemi Covid-19, pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp6,1 triliun, sebagai wujud keringanan berupa pembebasan angsuran bunga dan penundaan angsuran pokok selama 6 bulan,” kata Airlangga.
Adapun stimulus ekonomi di sektor riil yang berupa insentif fiskal, Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyampaikan, pihaknya telah memberikan insentif perpajakan kepada Sektor Industri Manufaktur, sebagaimana diatur dalam Permenkeu Nomor 23/PMK.03/2020 yang berlaku mulau 1 April 2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
“Setelah pemberlakuan PMK-23/2020 tersebut, Pemerintah menerima berbagai masukan dari para Asosiasi Usaha dan Industri, dan setelah melakukan beberapa kali evaluasi dengan melibatkan Kementerian/ Lembaga, Asosiasi dan Stakeholder terkait, maka dilakukan perluasan atas sektor-sektor terdampak Covid-19 yang akan diberikan insentif fiskal,” jelas Menkeu.
Perluasan cakupan sektor ini dikelompokkan ke dalam 18 Kelompok Sektor sesuai dengan Kategori KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), yang terdiri dari 761 KBLI.
“Terdapat 761 KBLI yang diusulkan akan mendapat fasilitas PPh Pasal 21 DTP (Ditanggung Pemerintah) dan pengurangan PPh Pasal 25 selama 6 bulan. Sedangkan yang diusulkan untuk mendapat pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan percepatan restitusi PPN sebanyak 343 KBLI,” tukas Menkeu.