Pascarusuh, 137 Napi Lapas Tuminting Dipindahkan

Ratusan polisi melakukan barikade ketika berupaya masuk untuk menertibkan narapidana saat terjadinya kerusuhan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Manado, Tuminting, Manado, Sulawesi Utara, Sabtu (11/4/2020) – Foto Ant

JAKARTA – Sebanyak 137 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting, Manado, dipindahkan ke sejumlah lapas lain di wilayah Sulawesi Utara.

Hal itu sebagai imbas kerusuhan yang berujung kebakaran di Lapas Tuminting pada Sabtu (11/4/2020) petang. “Karena sebagian blok hunian terbakar, maka 137 narapidana Lapas Manado telah dipindahkan ke lapas-lapas di wilayah Sulawesi Utara,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, di Jakarta, Minggu (12/4/2020).

Dari 137 narapidana tersebut, 32 orang di antaranya dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Bitung, 34 orang dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Tondano, dan 30 orang dipindahkan ke Lapas Kelas III Amurang. Sedangkan 41 orang lainnya ditempatkan di Polda Sulawesi Utara.

Narapidana yang tetap di Lapas Tuminting berjumlah 296 orang. “296 narapidana tersebut adalah narapidana yang tidak terlibat kerusuhan, mereka dikembalikan ke Blok A, B dan C,” ucap Nugroho.

Akibat kerusuhan tersebut, sejumlah fasilitas lapas hangus terbakar dan mengalami kerusakan. Beberapa diantaranya adalah, Blok D, Blok E yang menjadi blok hunian. Kemudian di Blok F yang digunakan untuk masa pengenalan lingkungan, narapidana tipikor, dan narapidana narkoba, serta bangunan poliklinik, kantin, serta bengkel kerja, juga mengalami kerusakan.

Blok Hunian A, B, dan C, gedung perkantoran, dapur, serta ruang registrasi relatif masih dalam kondisi baik. Perlengakapan senjata api lapas juga dalam kondisi terjaga dan aman. Saat ini, Ditjenpas tengah menginventarisasi kerusakan dan kerugian yang ditimbulkan akibat peristiwa itu. “Ditjenpas sedang menginventarisir kerusakan dan kerugian, untuk segera dilakukan perbaikan dan rehabilitasi agar Lapas Manado dapat segera dipergunakan paling tidak seperti sebelum terjadinya kerusuhan,” katanya.

Ditjenpas saat ini masih mendalami sumber masalah yang menjadi penyebab mengamuknya para narapidana. “Apakah faktor layanan yang belum maksimal, atau faktor lain terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lapas, rutan, dan LPKA, seperti keinginan sebagian besar narapidana narkoba terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 untuk mendapatkan hak yang sama dengan 115 narapidana Lapas Manado lainnya yang telah dirumahkan melalui asimilasi dan integrasi,” tuturnya.

Ditjenpas telah bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara dan pihak kepolisian, untuk mengungkap penyebab pasti kerusuhan berujung kebakaran di Lapas Tuminting. “Apabila ada unsur pidana yang ditemukan, tentunya akan ditindak secara hukum dangan tegas,” ujar Nugroho. (Ant)

Lihat juga...