Masyarakat Bali di Perantauan Diminta Tidak Pulang Dulu
DENPASAR – Krama atau warga asal Bali, yang saat ini sedang berada di sejumlah daerah, terutama yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diminta untuk tidak pulang terlebih dahulu.
Hal yang sama juga dimintakan untuk warga Pulau Dewata, yang saat ini tinggal di daerah terjangkit COVID-19. “Krama Bali yang berada di luar Bali, terutama sekali pada daerah-daerah telah menerapkan PSBB dan juga dari daerah yang terjangkit, kami mohon dengan segala hormat untuk tetap berada di tempat, jangan dulu pulang ke Bali sampai situasi COVID-19 mereda,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, Sabtu (25/4/2020).
Menurutnya, kalau dipaksakan warga Bali itu pulang, justru bisa berdampak negatif bagi keluarga, dan masyarakat Bali pada umumnya. “Sebaiknya tetap tinggal di tempat, kecuali untuk hal yang sangat penting dan mendesak,” ujar pria yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali itu.
Dewa Indra mengatakan, dengan tetap diam di tempat, merupakan bentuk kedisiplinan menaati Peraturan Menteri Perhubungan No.25/2020, tentang Pembatasan Transportasi selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah, dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19. “Pemprov Bali melalui Gugus Tugas, juga telah berkolaborasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, hingga jajaran pemerintah pusat di daerah untuk menegakkan Permenhub tersebut, di antaranya telah dilakukan penebalan personel di bandara, Pelabuhan Gilimanuk, dan Pelabuhan Benoa,” jelasnya.
Kalau masyarakat akan melintasi jalur-jalur tersebut, tentunya harus berhadapan dengan penjagaan ketat oleh petugas pemerintah. Dan masyarakat diminta untuk mematuhi kebijakan itu.