Wali Kota Semarang Mulai Batasi Kegiatan Masyarakat
SEMARANG – Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, menerbitkan Peraturan Wali Kota, tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Hal itu dalam rangka mencegah penyebaran COVID-19.
PKM diketahui pengaturannya tidak seketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). “PKM berbeda dengan PSBB. PKM masih memberi ruang bagi masyarakat untuk berkegiatan, namun dengan kontrol yang ketat,” kata Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut, Sabtu (25/4/2020).
Peraturan Wali Kota No.28/2020 tersebut akan mulai berlaku Senin (27/4/2020). Kendati tidak seketat PSBB, aturan itu juga disertai sanksi, mulai dari terguran hingga pembubaran tempat usaha. Dalam penerapannya, Pemkot Semarang juga melibatkan TNI dan Polri.
Adapun beberapa yang di atur dalam pedoman pembatasan kegiatan masyarakat tersebut antara lain, pembatasan kegiatan di luar rumah, mulai dari sekolah, tempat kerja, tempat ibadah, hingga kegiatan sosial budaya. Pemkot Semarang masih memberi keleluasaan kepada PKL maupun sektor informal lainnya. Namun, dibatasi jam operasional mulai pukul 14.00 hingga 20.00 WIB.
Pemkot Semarang juga masih membolehkan pasar tradisional, toko modern, restoran, dan kafe beroperasi, namun dengan pembatasan dan penerapan prosedur operasional yang ketat. Peraturan wali kota tersebut mengatur pula moda transportasi umum, dengan mengacu pada protokol kesehatan, seperti okupansi penumpang maksimal 50 persen hingga pambatasan jam operasional. “Intinya boleh berkegiatan, tetapi harus dengan SOP yang kami kontrol,” tandasnya.
Dinas Kesehatan Kota Semarang mencatat, hingga Sabtu (25/4/2020), sudah ada 61 pasien positif COVID-19, yang dirawat di berbagai rumah sakit di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah itu, yang dinyatakan sembuh. “Hari ini ada tambahan 11 pasien yang dinyatakan sembuh, sehingga totalnya sudah 61 orang,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang, Abdul Hakam, Sabtu (25/4/2020).
Menurut dia, 11 pasien yang dinyatakan sembuh tersebut seluruhnya dirawat di RS Dr.Kariadi Semarang. Dengan demikian, hingga Sabtu (25/4/2020), masih ada 49 pasien positif corona yang masih menjalani perawatan. Kemudian ada 88 pasien dalam status perbaikan klinis yang masih menunggu hasil tes swab. Adapun jumlah pasien yang meninggal akubat COVID-19 di Semarang tercatat sebanyak 30 orang.
Dengan kondisi tersebut, Hendrar Prihadi mengatakan, capaian penanganan pasien positif COVID-19 masih belum menggembirakan. Hal itulah yang mendorong dilakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. “Mulai Senin (27/4/2020) akan lebih diketatkan lagi. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” pungkasnya. (Ant)