Lima Wilayah di Jabar Resmi Ajukan PSBB
Redaktur: Satmoko Budi Santoso
BEKASI – Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat hari ini resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan.
Kelima wilayah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan, surat permohonan PSBB Bodebek nantinya akan dinilai oleh Kementerian Kesehatan. Kang Emil berharap keputusan akan keluar dalam satu atau dua hari mendatang.
“Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan di-review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya,” kata gubernur saat conference virtual, Rabu (8/4/2020).
Menurut Kang Emil, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta. Sebab, data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.
“Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek,” katanya.
Oleh karena itu, apa pun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Bodebek. Selain itu Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta.
“Apapun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan,” kata Kang Emil.
Saat ini, PSBB DKI Jakarta telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan menurut informasi akan berlaku Jumat (10/4/2020) dan berlangsung 14 hari dengan catatan dapat diperpanjang.
Kang Emil kemudian menjelaskan, dari sisi kesiapan, wilayah Bodebek sudah mempersiapkan bila PSBB disetujui. Pihak kepolisian pun, kata Kang Emil, sudah melakukan berbagai simulasi.
“Semuanya sudah melakukan persiapan dari sisi keamanan misalnya, kepolisian sudah melakukan simulasi-simulasi,” tuturnya.
Pemberlakuan status PSBB bisa mencakup satu kota secara keseluruhan ataupun hanya beberapa wilayah saja. Kang Emil meyakini PSBB efektif memutus rantai penularan COVID-19.
“PSBB ini nanti bisa diterjemahkan apakah minimal pembatasan hanya beberapa wilayah atau maksimal sampai skala kota itu tidak masalah tapi dengan status PSBB diharapkan memutus rantai penularan COVID-19,” pungkas Kang Emil.
Diketahui, Pemerintah Kota Bekasi sudah melakukan persiapan menjelang penerapan PSBB DKI Jakarta dengan melakukan pemantauan volume kendaraan sebagai wilayah penyangga.
“Kami Dishub dan Satpol PP tiga hari ke depan melakukan pemantauan dengan menghitung jumlah kendaraan seperti di pintu tol Bekasi Barat yang menuju ke DKI,” kata Dadang Ginanjar, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi.

Dari pantauan tersebut Dadang menilai volume kendaraan yang masuk ke wilayah DKI Jakarta melalui tol Bekasi Barat sudah berkurang dalam 3 minggu terakhir.
Menurutnya, jika PSSB diberlakukan harus sinkron dengan pembatasan di DKI Jakarta. Otomatis di sini juga harusnya berkurang yang masuk ke DKI.
Diketahui, ada sepuluh titik perbatasan antara Bekasi ke Jakarta yang akan terus dilakukan pemantauan meliputi, Tol Bekasi Barat 1 dan Tol Barat 2, Tol Bekasi Timur, Bintara Kalimalang, Stasiun Bekasi Kota dan stasiun Bekasi Timur, Terminal, Pondok Gede, kemudian Medan Satria arah Pulogadung.