Legislator Ingatkan Pentingnya Pengawasan Penanganan Covid-19
Editor: Koko Triarko
JAKARTA – Anggota FPKS DPR RI, H Johan Rosihan, ST., menyoroti rancangan Perppu No. 1/2020 yang ternyata belum mengatur tentang mekanisme kontrol dan akuntabililtas yang ketat, tentang pelaksanaan penanganan Covid-19.
Ia menilai, pada rancangan perppu itu tidak disebutkan secara eksplisit tentang pengawasan oleh publik dan DPR, sehingga diperlukan pengawasan pelaksanaan Perppu Covid-19 dengan ketat untuk meminimalisir terjadinya penyimpangan (Moral Hazard), dan memperkuat mekanisme kontrol terhadap pelaksanaan perppu tersebut.
Legislator dari dapil NTB 1 ini menilai, rancangan perppu Covid-19 memberikan tambahan kewenangan yang sangat besar kepada para menteri dan jajaran terkait. Keadaan ini, menurutnya sangat diperlukan mekanisme kontrol yang eksplisit dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik.
“Saya tegaskan, bahwa koordinasi yang baik antarkementerian dan Lembaga-lembaga terkait sangat diperlukan agar pelaksanaan di lapangan menjadi lebih terarah dan terlaksana dengan baik”, ungkapnya, dalam laman rilis, Kamis (2/4/2020).
Pada rapat internal Komisi IV yang dilakukan secara virtual pada Kamis, anggota DPR ini mengkritisi, bahwa Perppu No. 1/2020 memberikan fasilitas kepabeanan berupa pembebasan atau keringanan bea masuk untuk barang impor, dalam rangka mengatasi Covid-19. Kondisi ini sangat diperlukan pengawasan khusus dari DPR RI, agar kebijakan impor tidak mematikan peluang pengembangan produksi dalam negeri, termasuk riset penemuan vaksin, membangun sektor kesehatan, industri komoditas pangan, dan lain-lain.
“Pengambilan keputusan, pemerintah seharusnya berbasis bukti (evidence based) dan melibatkan berbagai pakar di bidangnya untuk penanganan pandemik Covid-19″, tandas Johan.
Anggota Komisi IV DPR RI ini menyampaikan, bahwa Perpu No. 1/2020 membuka tambahan anggaran sebesar Rp405,1 Triliun. Besarnya anggaran ini memerlukan pengawasan dan akuntabililtas yang ketat dari tim pengawas DPR RI.
Selanjutnya, Johan menguraikan beberapa contoh bentuk Pengawasan dan Akuntabilitas Perppu yang terkait dengan hajat hidup rakyat banyak adalah seperti Program Tambahan Sembako untuk 4,8 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) dari 15,2 juta menjadi 20 juta KPM.
Baginya, diperlukan pengawasan DPR untuk memastikan penerima eksisting 15,2 juta KPM menerima tambahan Rp50 ribu/bulan selama 9 bulan, serta Pengawasan terhadap tambahan 4,8 juta KPM menerima Rp200ribu/bulan selama 9 bulan.
Wakil rakyat asal Pulau Sumbawa ini menyebut, bahwa total alokasi kartu sembako dengan anggaran sebesar Rp43,6 triliun dan anggaran yang besar ini harus ada pengawasan dan akuntabilitas yang ketat.
Ia juga menjelaskan tentang pentingnya pengawasan terhadap cadangan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan operasi pasar, terutama pengawasan terhadap kinerja BULOG berkoordinasi dengan Kemendag dan Kementan.
Pengawasan DPR mesti diarahkan untuk menjamin ketersediaan bahan pangan dan bahan pokok dengan harga yang stabil pada tambahan alokasi anggarannya sebesar Rp25 triliun.
“Pengawasan ketat DPR menjadi mendesak diperlukan terhadap kebijakan stimulus nonfiskal, yang memberikan penyederhanaan dan pengurangan jumlah Lartas (Pelarangan dan Pembatasan) impor pada komoditas pangan, khususnya”, tutup Johan.