Menurut dia, semua warga negara sama dalam perlindungan hukum, tetapi melanggar hukum harus tetap ditindak sesuai hukum. Mengenai pasal 27 yang banyak dipersoalkan, dia mengatakan, dalam pasal 27 Perppu tidak bermakna bahwa melanggar hukum…
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon. Permohonan Nomor 25/PUU-XVIII/2020 ditarik kembali," kata Ketua Majelis, Halim Anwar Usman, dalam sidang daring penetapan di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi Pemerintah dan lembaga terkait untuk terus melanjutkan langkah-langkah antisipasi ancaman Covid-19 di bidang kesehatan, ancaman sosial dan ancaman perekonomian serta stabilitas sistem…
Perppu tersebut akan menjadi dasar hukum bagi setiap kebijakan pemerintah yang bersifat luar biasa (extra ordinary) di tengan situasi dan kondisi yang juga bersifat extra ordinary, di tengah pandemi.